PESSEL,RELASIPUBLIK- Anggota Dewan DPRD Provisi Sumbar melaksanakan reses masa persidangan pertama tahun 2021/ 2022 Seperti di ketahui, masa reses adalah masa sidang kegiatan anggota dewan diluar kegiatan masa sidang untuk menjaring dan menjemput aspirasi masyarakat.
Masa reses, merupakan masa dimana para anggota dewan menemui di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Pelaksaan tugas anggota dewan di Dapil nya masing-masing untuk menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan yang dikenal dengan kunjungan kerja.
Anggota DPRD Sumbar, Bakri Bakar Daerah pilihan (Dapil) VIII dari daerah pemilihan Kabupaten Pesisir dan Mentawai ini melakukan pertemuan di beberapa kecamatan ,Yakni di Nagari 4 Jurai, Pancuang Soal , Pasar 4 Balai, Aie Pura dan Ranah 4 Ulu Kecamatan Pesisir Selatan ,bersama tokoh masyarakat dan lembaga terkait, Sabtu 25 – 1 November 2021 .
Dalam pertemuan tersebut, beberapa aspirasi masyarakat yang meliputi ,aspek Pembangunan , Pendidikan, Pertanian dan Perikanan Kegiatan program pembangunan yang akan dilaksanakan tepat sasaran dan dapat membantu program pemerintahan Provinsi Sumbar dan program Kabupaten.
Sementara itu, persoalan yang cukup mendasar saat ini adalah Muaro yang terbengkalai kurang lebih dari 100 meter yang terus mengancam penduduk di sekitar Muaro, Painan Selatan , karena Muaro ini terjadinya pendangkalan ketika pendangkalan muaro terjadi, pasir yang naik dari atas tidak langsung lepas ke laut sehingga menumpuk di Muaro dan terjadinya penangkalan , hal itu mengancam masyarakat disekitar dengan banjir, Bakri Bakar menjelaskan, bahwa semasa DPRD sebelum nya membuat kanal-kanal sungai memang sudah cukup bagus, tidak sampai ke Muaro , karena ke keterbatasan dana sehingga kanal tidak sampai berada ke posisi laut “ujar Bahkri Bakar saat diwawancarai , Pada Senin (1 /11/2021) di Padang
Lebih lanjut, ia mengatakan karena membuat banjir hal ini harus dilakukanlah pengerukan pasir yang ada di muara , Sementara hasil pengerukan yang berada di kiri dan kanan sungai tidak bisa numpuk lama kalau di biarkan lama kemana mau di buang,” Ujar Bakri
Sehingga pasir ini bisa di manfaatkan oleh masyarakat, sedangkan untuk bisa dimanfaatkan pasir ini harus ada juga aturannya.
Dia memintak kepada PSDA dan pejabat di Bupati yang berwenang untuk membuat peraturan bupati , sehingga sirtu tersebut bisa di manfaatkan oleh masyarakat lain yang membutuhkan. Karena hasil tumpukan itu tidak bisa di manfaatkan karena tidak ada aturannya yang mengatur, dan pengerukan harus rutin dilakukan, dan di ujung muara harus di bikin batu-batu Jeti untuk membecah ombak, di ujung muara Painan itu harus ada, kalau tidak rumah masyarakat akan tertindas terus.
Sementara itu dari Walinagari Painan Selatan mengatakan mereka memintak untuk mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk menangani ke depan jangan biar kami tidak merasai lagi dari ancaman ombak setiap hujan datang.” Ujar nya. Rovel Yudhiatma
Pada masa reses kali ini sambutan warga sangat antusias terhadap wakil rakyat Bakri sebagai pejuang aspirasi rakyat daerah pemilihannya
Kepada Pemerintah Kabupaten Painan sebelum merencanakan dan menyusun Program Pembangunan agar dapat menginformasikan kepada Anggota DPRD Provinsi Sumbar daerah asal Pemilihan Sumbar VIII sehingga aspirasi yang di tampung dapat direalisasikan. (DW)