PASAMANBARAT,RELASIPUBLIK- Koordinator Bidang Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Vifner mengakui adanya laporan masuk ke Bawaslu Pasaman Barat terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Karena itu, laporan itu harus diprpses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ya, memang ada laporan masuk ke Bawaslu Pasbar dan kini sedang diproses oleh bawaslu setempat. Kita minta, laporan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Vifner kepada media, Jumat (25/9/2020) di Padang.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diterima Bawaslu Pasbar, Senin (21/9/2020) lalu.
“Kita telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” sebut Divisi Hukum Penindakkan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, Kamis (24/9/2020)
Beldia mengatakan, ada seorang ASN berinisial IN yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Pasaman dilaporkan pada Senin (21/9) lalu dan pihaknya juga telah memanggil saksi-saksi pada hari berikutnya.
“Kita saat ini tengah melakukan kajian. Saksi-saksi sudah kita klarifikasi, sedangkan saksi dari BKPSDM Pasaman Barat pun telah kita undang dan begitu juga terhadap terlapor,” katanya.
Menurut Beldia, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat yakni syarat formil dan syarat materil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.
“Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materilnya, laporan tersebut memenuhi kedua syarat dan pada hari itu juga kita lakukan register,” jelasnya.
Diterangkan Beldia, dalam proses penanganan kasus pelanggaran ASN itu waktunya sangat singkat. Jika terbukti pihaknya harus segera meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).
“Secepatnya akan kita kirim. Jika siap dalam 3 hari kajian ini nantinya dan apakah terbukti atau tidak maka hari keempat akan kita teruskan,” terangnya.
Namun jika dipandang perlu nantinya dimintai keterangan tambahan dari pelapor, lanjut Beldia, maka pelapor akan diundang lagi, karena ada waktu dua hari lagi.
Beldia juga mengungkapkan, ASN ini sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran netralitas ASN di pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.
“ASN ini pernah melakukan pelanggaran yang sama, untuk sanksi nya saya lupa sanksi apa yang diterima oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara pelapor Tri Tegar Marunduri mengatakan, laporan itu dilayangkannya ke Baqaslu Paabar karena melihat postingan ASN IN ini di group.
“Setelah melihat itu saya mendatangi Bawaslu untuk melaporkan tindakan yang tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ASN itu membuat postingan di group facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
“Mari ciptakan demokrasi yang jujur dan adil, agar bisa melahirkan orang-orang berkualitas. Saya berharap, dengan laporan ini membuat efek jera terhadap ASN yang ingin berpihak dalam Pilkada ini,” sambung Tegar yang juga anggota POKDAR KAMTIBMAS Pasaman Barat itu. (rls/ald)