AROSUKA, RELASIPUBLIK -Dengan telah disepakatinya KUA PPAS Tahun Anggaran 2021, maka pada hakekatnya sudah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik.
Hal ini disampaikan bupati Solok pada Sidang Paripurna dalam Rangka Penyampaian hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun anggaran 2021, jum’at (25/9) ruang rapat paripurna DPRD Kab Solok.
“Masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota Dewan agar kebijakan umum anggaran difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat,” kata Bupati Gusmal.
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Saat ini kabupaten Solok telah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, bupati mengimbau kepada seluruh stake holder, untuk tetap menjaga suasana kondusif, hingga pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Kesuksesan pelaksanaan Pilkada merupakan tanggungjawab kita semua. Maka dari itu jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi hajat masyarakat, menjadi ajang perpecahan masyarakat.
“Pemilihan kepala daerah dalam suasana pandemi Covid-19 memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada. Sosialisasi perlu terus dimaksimalkan, untuk bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Harus menjadi perhatian kita bersama, ” tambah bupati.
Disampaikan juga, “Keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Untuk itu, pelaksanaan pilkada sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatan. Sebagai upaya menjamin pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan sinergitasnya dengan keberlangsungan kegiatan sosial budaya dan perekonomian Kabupaten Solok.
Gusmal mengatakan, ” dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Payung Hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan penerapan disiplin atas protokol kesehatan tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Solok.
Payung hukum tersebut, dimaksudkan bukan untuk mengekang masyarakat, akan tetapi menggugah kesadaran masyarakat dengan ketegasan, demi kepentingan bersama. Aturan tersebut mengatur bahwasanya masyarakat berkewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, “jelas Bupati Gusmal.(Ali/hms dprd)