JAKARTA,RELASIPUBLIK — Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina pada rapat kerja dengan kementerian perdagangan meminta agar ada konsistensi harga minyak goreng yang merupakan komoditas kebutuhan pokok. Kondisi harga minyak goreng yang biasanya perliter antara 11 ribu rupiah hingga 15 ribu rupiah per kilogram, jangan sampai melonjak lagi hingga sampai Rp. 25.000,- per Kg.
“Permintaan rakyat sangat sederhana, yakni agar ada HET minyak goreng yang menggunakan harga wajar dan terjangkau. Pemerintah mesti menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara negara yang mampu melindungi kebutuhan rakyatnya. Setelah ditetapkan HET, Harga minyak goreng yang melambung tinggi tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah mesti mampu menjamin stabilisasi harga minyak goreng ini”, tutur Nevi.
Politisi PKS ini memaparkan, situasi harga minyak goreng beberapa waktu lalu di masyarakat telah menjadi bandul yang tidak seimbang antara situasi yang dihadapi produsen dan situasi yang di hadapi konsumen. Produsen minyak goreng di tanah air sangat diuntungkan dengan situasi harga yang sangat tinggi. Namun demikian, rakyat Indonesia yang besar jumlahnya begitu sangat dirugikan dengan situasi harga yang ada mengingat minyak goreng ini merupakan kebutuhan pangan pokok yang di konsumsi setiap harinya.
“Agar harga minyak goreng ini stabil dan terjangkau di masyarakat, pemerintah harus terus hadir menjaga kondisi ini. Selama ini produsen minyak goreng sudah mendapat segala kemudahan dan keuntungan dari dukungan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Kini saatnya para produsen minyak goreng memberikan baktinya untuk memberikan kontribusinya menyediakan minyak goreng dengan harga yang wajar di pasaran dalam negeri. Jangan semua komoditas di ekspor demi memburu keuntungan sebesar-besarnya dengan secara bersamaan tidak menghiraukan kebutuhan masyarakat Indonesia”, kritis Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini meyakinkan kepada pemerintah, bahwa kejadian tingginya harga minyak goreng memberikan dampak signifikan pada masyarakat kecil terutama para pedagang makanan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berupa aturan yang berpihak pada rakyat banyak mesti terus dilakukan, bukan hanya pada pengusaha kelapa sawit, tetapi kepada sekuruh konsumen masyarakat Indonesia. Harga minyak goreng wajar pada angka 11 ribu rupiah merupakan harga yang sesuai dengan kemampuan beli rakyat Indonesia dan secara keekonomian para produsen masih dapat untung yang wajar, sehingga mesti dapat dijadikan pertimbangan HET untuk beberapa waktu kedepan.
“Saya meminta, Pemerintah menjamin stabilisasi harga minyak goreng yang wajar dan terjangkau sehingga rakyat Indonesia sudah tidak berhadapan lagi dengan situasi mahalnya minyak Goreng. Kehadiran pemerintah mesti dapat dirasakan masyarakat dengan pengendalian harga minyak goren yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari”, tutup Nevi Zuairina.(A-416)