PADANG,RELASIPUBLIK —-Sidamg Sengketa Informasi Publik (SIP) dilakukan Komisi Informasi merupakan perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terjadi Sengketa Informasi Publik (SIP) ini ke Komisi Informasi (KI) akibat tak digubrisnya permohonan informasi oleh masyarakat atau LSM berbadan hukum atau digubris namun pemohon tidak puas.
“Hak pemohon mengajukan badan publik bersengekta ke Komisi Informasi, itu runut dan tegas di UU 14 tahu 2008 tadi,” ujar Komisioner Komisi Informasi Publik bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, Jumat 4 Feberuari 2022 di Padang.
Nah, pada sidang sengketa informasi publik hari ini, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Adrian dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra prihatin terhadap tak acuhnya badan publik PT Pertamina sebagai termohon dengan pemohon Leon Agusta Indonesia, untuk memenuhi undangan resmi dari KI Sumbar.
“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” ujar Arif Yumardi dipersidangan.
“Jangankan permohonan Leon Agusta Indonesia yang berdasarkan prosedur UU 14 tahun 2008 direspon PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun tiga kali Pertamina cuek,” ujar Adrian.
Padahal. kata Adrian kehadiran termohon sangat penting bagi majelis dalam menggali fakta persidangan.
“Di sidang ajudikasi non litigas awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dam termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Temrohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan dipersidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,”ujar Arif Yumardi menegaskan.
Tanti Endang Lestari mengatakan ketakhadiran termohon menurut Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi tidak menghentikan Sidang SIP.
“Tapi itu ketika majelis tahu dan yakin bahwa termohon memenuhi kompetensi relatif dan legal standing, kalau Pertamina badan publik benar, tapi KI Sumbar punya kompetensi relatif tidak ini yang tak kita dapat sebagai fakta persidangan,” ujar Tanti.
Sengketa SIP. antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Pertamina terkait pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari 2016-2020.
“Surat permohonan informasi awal kami ajukan ke Pertamina di Bungus Telukkabung, tidak dijawab, lalu diajukan keberatan juga ke Pertamina Telukkabung tetap nihil respon. Kalau surat kami salah alamat, sebenarnya Pertamina Telukkabung bisa balas surat pertama kami itu, LAI alamat surat anda tidak ke kami ditujukan tapi ke alamat ini, syukur sekali, tapi ini tidak, majelis,” ujar Julia Fransica selalu kuasa dari Leon Agusta Indonesia berbadan hukum.
Atas tiga kali Pertamina maangkir, Majelis KI melanjutkan sidang ke pembuktian dengn tetap menggali prosedur pengelolaan informasi publik tentang CSR di Pertamina yang wilayah kerjanya Sumatera Barat.
“Sidang berikutnya adalah kesimpulan, untuk itu register 12 ini, kami skors,” ujar Adrian sambil ketokan palu di rung sidang KI Sumbar. (rls: kisb)