PADANG,RELASIPUBLIK – Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya memutuskan perkara sengeketa antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP).
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang dilakukan Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku pemohon dikabulkan.
“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai Laporan keuangan dan Publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” ucap Nofal Wiska dihadapan para pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).
Dalam sidang ini pun, permintaan pemohon untuk mendapat informasi terkait data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), tampaknya tidak dikabulkan.
Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo
mengenai data penyaluran CSR program Kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.
“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016-2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” ujar Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.
Tidak hanya itu, majelis komisione juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan termohon kepada pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.
Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.
“Sebaliknya PTSP selaku termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska.(***)