PADANG,RELASIPUBLIK- DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendangan umum fraksi terhadap ranperda pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan langkah pemerintah provinsi (pemprov) setempat, mengajukan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari yang diusulkan untuk dibahas dan dijadikan peraturan daerah, Senin 5 Oktober 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Suwirpen Suib saat memimpin rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari mengatakan, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengajukan Ranperda ini pada 30 September 2020 yang bertujuan mengembangkan semua potensi yang ada di nagari.
Mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari, dan menjadikan nagari sebagai basis ekonomi serta pembangunan daerah.
Ia menilai pemrintah daerah baru memperhatikan UU 23 2014 tentang pemerintah daerah dan UU 6 2014 tentang desa yang telah mengatur urusan dan kewenangan provinsi dalam penataan dan pembinaan terhadap nagari.
“Ranperda ini harus jelas apa yang akan diatur sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan provinsi,” katanya
Menurut suwirpen, jika pemerintah daerah konsisten maka ranperda ini lebih ditujukan sebagai tindaklanjut Perda nomor 7 2018 tentang Nagari, dan yang menjadi pertanyaan, sejauh mana perda tersebut dilaksanakan dan sudah berapa nagari beralih dari hukum positif pemerintah kepada hukum adat.
Ia mengatakan dalam hal ini DPRD Sumbar melihat semangat kembali ke nagari yang sesungguhnya adalah nagari yang diselenggarakan dengan hukum adat dan hingga saat ini belum ada usaha yang sungguh-sungguh terhadap hal tersebut.
“Ini terlihat jelas dari kurangnya respon pemerintah dan masyarakat nagari terhadap Perda nomor 7 2018 tentang nagari,” ucapnya
Sementara, juru bicara fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo mengatakan Ranperda ini tidak termasuk dalam 18 Ranperda yang akan dibahas oleh Pemerintah Daerah pada tahun ini.
“Memang diperbolehkan ada pengusulan ranperda di luar yang telah ditetapkan oleh Bapemperda asalkan ada urgensinya. Kita ingin tanya ini kepada pemerintah provinsi apa urgensi ranperda ini,” ujarnya
Ia mengatakan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat itu, akan membentuk karakter positif dan tanggungjawab lebih besar ada di pemerintahan kabupaten dan kota.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan nantinya,” pungkasnya (nov)