PADANG, RELASIPUBLIK – Pemprov Sumbar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berkomitmen untuk memperkuat lembaga adat di nagari, salah satunya dengan menambah wawasan dan pengetahuan sumberdaya manusianya melalui berbagai bimbingan teknis yang diselenggarakan.
“Kita akan terus adakan pelatihan dan bimbingan teknis terhadap perangkat adat dan para pengurus lembaga adat yang ada di nagari, sehingga wawasannya bertambah terus,” kata Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH ketika membuka Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Angkatan ke-III tahun 2022 di Hotel The Premiere Padang, Rabu (18/5/2022).
Menurut Amasrul, kita tahu isu strategis yang kini sering kita dengar adalah melemahnya kelembagaan adat, memudarnya nilai-nilai adat dan seringnya terjadi konflik sosial di masyarakat. Semua itu pasti akan bisa diatasi jika kelembagaan adat kuat, perangkat adatnya memiliki kapasitas dan masyarakat menaati nilai-nilai adat yang berlaku.
“Peran tokoh masyarakat, dalam hal ini para pemangku adat sangat penting dalam melestarikan tradisi adat sebagai identitas adat dan hak-hak masyarakat hukum adat. Nilai-nilai adat ini harus kita pelihara selalu, meskipun kita tidak bisa menolak arus modernisasi,” kata Amasrul, SH lagi.
Apalagi sejak adanya Dana Desa tahun 2015, kelembagaan adat di nagari sudah dapat dibantu secara rutin, tentunya masuk dalam APBDes atau APBNag. Memang tidak maksimal, namun bantuan itu sudah dapat menghidupkan kembali kelembagaan adat, penguatan sumberdaya manusia dan kegiatan pelestarian adat di nagari.
Harapan Pemprov Sumbar kepada peserta Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemangku Adat, Ninik Mamak, Perangkat Adat kiranya dapat memahami regulasi yang mengatur fungsi dan peran kelembagaan adat dalam pembangunan nagari. Karenanya juga diperlukan mekanisme yang jelas hubungan lembaga adat dan pemerintahan nagari itu sendiri.
Secara UUD 1945 mengakui dan menghormati hak masyarakat adat. Begitu juga dalam banyak peraturan lainnya. “Namun kita masih menunggu pengesahan UU Masyarakat Adat yang mengatur lebih detil tentang hak-hak masyarakat hukum adat di nagari-nagari,” kata Kadis PMD Amasrul.
Menurut Kabid Kelembagaan dan Adat Evari Hamdiana, SKM.MM., dari kegiatan Bimtek ini diharapkan ada kesamaan pemahaman antara Pemprov, Kabupaten/Kota dan pemangku adat tentang kebijakan nasional serta regulasi terkait penguatan identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat adat.
Pantia Pelaksana Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Drs. Akral, MM mengatakan, bahwa para peserta sebanyak 146 orang adalah berasal dari Kabupaten Dharmasraya terdiri dari Sekretaris dan Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang dan aparatur Pemberdayaan Masyarakat.
Para peserta akan mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas selama tiga hari, 18-20 Mei. “Nara sumber yang memberikan materi adalah Kadis PMD Sumbar, Kabid KMA, Anggota DPRD Sumbar Leliarni dan sejumlah pakar adat yang kompeten,” kata Akral yang didampingi Penggerak Swadaya Masyarakat Retta Tessi, SE. (Cok)