Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Pasaman  Gelar Aksi di Halaman DPRD

123
×

Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Mahasiswa Pasaman  Gelar Aksi di Halaman DPRD

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Puluhan mahasiswa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasaman Bergerak (AMPB) bakal menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law yang dipusatkan di halaman DPRD Pasaman, Kamis (8/10/2020) siang ini.

Salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi, Aulia Mukhtar saat dikonfirmasi oleh pagi membenarkan bahwa mereka akan menggelar aksi penyampaian sikap kepada DPRD Pasbar.

“Kita berharap nantinya para Wakil Rakyat di gedung Parlemen itu mendengarkan aspirasi ini, karena sejatinya negeri ini akan semakin kacau apabila omnibus law ini tetap dijalankan,” kata Aulia Mukhtar.

Saat ini kata Aulia pihaknya bersama rekan-rekannya sudah mulai bergerak dari arah Rao, Panti, Bonjol dan bersama-sama menuju gedung DPRD Pasaman di Lubuk Sikaping.

“Kami akan tetap mematuhi peraturan yang ada. Khususnya disiplin protokol kesehatan. Sehingga nantinya aksi yang bakal diikuti puluhan Mahasiswa Pasaman ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Aulia mengatakan ada beberapa hal yang akan mereka sampaikan, diantaranya menolak dengan tegas pengesahan undang-undang cipta kerja, karena bertentangan dengan undang-undang Nomor 15 tahun 2019 Bab II pasal 5 dan Bab XI pasal 96 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep omnibus law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi dan otonomi daerah. Kemudian menolak penyederhanaan regulasi terkait perizinan Amdal dan aturan pertambangan yang mengancam kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) jangka panjang serta mendesak untuk melaksanakan reforma agraria sejati,” katanya.

Pihaknya juga menolak sentralisasi sistem pengupahan buruh, potensi maraknya tenaga kerja outsourcing, serta dikebirinya hak-hak buruh seperti cuti, jam kerja tidak jelas dan PHK sepihak.

“Kami meminta DPRD bersama dengan Mahasiswa menyatakan sikap untuk melakukan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya meminta DPRD Pasaman untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pencabutan Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Persiapan Aliansi Mahasiswa Pasaman Bergerak (AMPB) yang bakal menggelar aksiaksij penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Omnibus Law yang dipusatkan di halaman DPRD Pasaman, Kamis (8/10/2020) siang ini.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *