OpiniSosial & BudayaTERBARU

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Ketimpangan

300
×

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Ketimpangan

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr.Naslindo Sirait*

 

Pasca penetapan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang saat ini ramai ditolak oleh kelompok buruh dan mahasiswa.
Selintas, UU Omnibus Law ini memang menjadi pilihan efektif dan efisien untuk harmonisasi dan penyelarasan peraturan perundang undangan. Sekali pukul langsung mengena kepada berbagai sasaran yang dituju, misalnya kemudahan berusaha,kemudahan berinvestasi, kemudahan dalam pengadaan tanah, dukungan insentif fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus,dan penyederhanaan administrasi pemerintahan apabila ini di sederhanakan akan memperbaiki daya saing dan iklim investasi di Indonesia yang beberapa tahun ini, daya saing Indonesia masih rendah di bandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Terkait investasi yang diharapkan akan menyerap tenaga kerja, perlu telah kritis dan pendalaman terutama soal ketenagakerjaan. Secara teori, investasi memang memiliki dua dampak sekaligus yakni membuka kesempatan kerja dan meningkatkan perekonomian . Hal inilah yang dikampanyekan pemerintah, bahwa UU ini bertujuan untuk menyerap tenaga kerja yang saat ini diperkirakan masyarakat yang menganggur sekitar 6 juta jiwa, dan mungkin bisa meningkat 12 juta akibat pandemik covid-19.
Tapi satu hal yang harus nya diperhitungkan, jenis investasi yang bagaimana yang diharapkan pemerintah? Kalau investasinya padat modal, seperti di sektor pertambangan, jelas tidak banyak menyerap tenaga kerja. Dan bila kita lihat tren investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, rata-rata masih dominan di sektor pertambangan, dan perkembangan landscape perekonomian yang menuju ekonomi digital, tidak akan banyak menyerap tenaga kerja. Sementara sisi lain dari
berlakunya UU Omnibus Law ini akan membawa perubahan-perubahan di sektor pekerja yang akan mengakibatkan hilangnya welfare pekerja yang sudah diterima selama ini, kondisi ini akan menurunkan daya beli mereka, dan pada akhirnya kesejahteraan mereka juga akan turun dimana jumlah pekerja formal ini hampir 51 juta pekerja. Alih-alih investasi akan menaikkan pertumbuhan ekonomi, yang terjadi adalah turunnya welfare pekerja yang sangat besar jumlah nya ini, sehingga pertumbuhan ekonomi malah bisa turun.
Berikutnya,kondisi ini juga dapat berakibat ketimpangan akan meningkat, karena distribusi pendapatan yang selama ini terdistribusi kepada pekerja, akhirnya akan kembali lebih banyak di terima oleh pemilik modal, maka akan meningkatkan gini ratio.
Saya berpikir, tujuan menyelamatkan pengangur 6 juta jiwa adalah mulia, tapi tidak perlu berkurangnya welfare pekerja formal saat ini yang ada sekitar 51 juta jiwa. Pilihan cerdasnya adalah bagaimana membuka kesempatan kerja yang luas tapi kesejahteraan pekerja lainnya juga tidak berkurang. bukan trade off. Kalau niat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kenapa tidak produktivitas yang di tingkatkan melalui program pendidikan dan pelatihan-pelatihan. Kemudian, kenapa tidak membina pelaku UMKM yang porsinya menyerap tenaga kerja hampir 90 persen dan jumlahnya terhadap pelaku usaha hampir 98 persen. berharap investasi hadir, pandemi Covid-19 sudah menghadang.
Dengan kondisi seperti sekarang ini, apakah pengusaha masih berpikir untuk berinvestasi dan reinvestasi sementara untuk bertahan saja sudah sulit?. Masih banyak pilihan pilihan yang bisa dilakukan oleh pemerintah, kalau tujuan nya untuk membuka kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, bagaimana membina sektor informal yang jumlahnya hampir 74 juta jiwa atau sekitar 57 persen dari jumlah pekerja, sehingga mereka menjadi pelaku usaha atau pekerja formal yang juga bisa menjadi sumber pertumbuhan baru? membangunan enterpenur bagi kalangan generasi muda daripada mereka menjadi pekerja. Isu omnibus low apalagi ditengah tengah kita semua masih me ghadapi ancaman yang sama yakni pandemik covid 19 menjadi sangat sensitif dan kurang bijaksana. Para pekerja merasa terusik karna ini sangat terkait hak hak buruh seperti gaji, pensiun, pesangon PHK dan status pekerja. Kita tahu bahwa secara keseluruhan kesejahteraan pekerja kita masih rendah, kebanyakan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Semoga para pekerja/buruh dimanapun berada bisa menerima kenyataan ini, memperjuangkan nasibnya dengan jalur jalur formal dan menjaga kesehatan dan keselamatan diri serta keluarga. Kalau demo-demo ini terus berlanjut, saya juga khawatir fase eksponensial penyebaran covid 19 juga berpotensi akan terjadi. Semoga semua kita bisa memahaminya.***

*Pemerhati ekonomi, ketenaga kerjaan dan mantan aktifis mahasiswa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *