Oleh: Novrianto*
Kehadiran Komisi Informasi (KI) di tingkat pusat dan daerah, termasuk Sumatera Barat, merupakan angin segar bagi masyarakat yang sangat merindukan keterbukaan informasi.
Selama ini, banyak badan publik sulit untuk membuka akses pelayanan informasi, sehingga masyarakat dirugikan, dan terkadang harus berulang-ulang untuk mengurus administrasi pada badan publik.
Dengan hadirnya Komisi Informasi (KI) Badan Publik tidak bisa lagi “leluasa” menutup informasi dan prosedur pengurusan administrasi, dan masyarakat mudah melakukan pengurusan berbagai hal, sehingga tidak lagi dirugikan, baik waktu maupun yang.
Tentu masyarakat akan bertanya apa yang dimaksud informasi publik menurut UU no 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang diatur undang-undang.
Ada beberapa hal informasi yang harus diketahui masyarakat, berikut keterangannya.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yakni:
Informasi tentang profil badan publik
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
Informasi tentang laporan keuangan
Ringkasan akses
Informasi Publik
Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa
Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Daftar Informasi Publik
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
Data perbendaharaan atau inventaris
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
Agenda kerja pimpinan satuan kerja
Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
Informasi yang dikecualikan
Menghambat proses penegakan hukum
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
Merugikan ketahanan ekonomi nasional
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
Mengungkap rahasia pribadi seseorang
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Masyarakat berhak untuk tahu hak tersebut, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh badan publik, maka masyarakat bisa melakukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi, sehingga akan dilakukan berbagai langkah oleh Komisi Informasi untuk mempertemukan badan publik dengan masyarakat penggugat atau yang membutuhkan informasi, jika langkah-langkah tersebut sudah menjadi keputusan Komisi Informasi, sementara badan publik tidak melaksanakannya, bisa menjadi pidana informasi.
Dengan adanya undang nomor 14 tahun 2008, merupakan keuntungan bagi semua lapisan masyarakat dan badan publik, maka perlu juga badan publik untuk memahami sehingga tidak terjerat pada pidana, dan bagi masyarakat jangan ragu untuk meminta keterbukaan badan publik, disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Semua pihak harus bangga dengan motto Komisi Informasi (KI) yakni “Hak Untuk Tahu” karena itu berlaku untuk semua tanpa terkecuali.(***)
*Penulis merupakan ketua FWP-SB