Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaOpiniTERBARU

Semua Berhak Untuk Tau, KI Merupakan Solusi

204
×

Semua Berhak Untuk Tau, KI Merupakan Solusi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Novrianto*

Kehadiran Komisi Informasi (KI) di tingkat pusat dan daerah, termasuk Sumatera Barat, merupakan angin segar bagi masyarakat yang sangat merindukan keterbukaan informasi.

Selama ini, banyak badan publik sulit untuk membuka akses pelayanan informasi, sehingga masyarakat dirugikan, dan terkadang harus berulang-ulang untuk mengurus administrasi pada badan publik.

Dengan hadirnya Komisi Informasi (KI) Badan Publik tidak bisa lagi “leluasa” menutup informasi dan prosedur pengurusan administrasi, dan masyarakat mudah melakukan pengurusan berbagai hal, sehingga tidak lagi dirugikan, baik waktu maupun yang.

Tentu masyarakat akan bertanya apa yang dimaksud informasi publik menurut UU no 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang diatur undang-undang.

Ada beberapa hal informasi yang harus diketahui masyarakat, berikut keterangannya.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yakni:

Informasi tentang profil badan publik

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik

Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan

Informasi tentang laporan keuangan
Ringkasan akses

Informasi Publik
Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik

Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa

Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan

Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa

Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular

Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat

Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik
Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Daftar Informasi Publik
Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik

Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan

Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan

Data perbendaharaan atau inventaris
Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik

Agenda kerja pimpinan satuan kerja

Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja

Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

 

Informasi yang dikecualikan

Menghambat proses penegakan hukum

Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara

Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

Merugikan ketahanan ekonomi nasional

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri

Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

Mengungkap rahasia pribadi seseorang

Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan

Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Masyarakat berhak untuk tahu hak tersebut, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh badan publik, maka masyarakat bisa melakukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi, sehingga akan dilakukan berbagai langkah oleh Komisi Informasi untuk mempertemukan badan publik dengan masyarakat penggugat atau yang membutuhkan informasi, jika langkah-langkah tersebut sudah menjadi keputusan Komisi Informasi, sementara badan publik tidak melaksanakannya, bisa menjadi pidana informasi.

Dengan adanya undang nomor 14 tahun 2008, merupakan keuntungan bagi semua lapisan masyarakat dan badan publik, maka perlu juga badan publik untuk memahami sehingga tidak terjerat pada pidana, dan bagi masyarakat jangan ragu untuk meminta keterbukaan badan publik, disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.

Semua pihak harus bangga dengan motto Komisi Informasi (KI) yakni “Hak Untuk Tahu” karena itu berlaku untuk semua tanpa terkecuali.(***)

*Penulis merupakan ketua FWP-SB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *