Berita UtamaKabupaten Solok

Heboh Judi Ceki di Saok Laweh Viral di Medsos, Satreskrim Polres Solok Langsung Bergerak

34
×

Heboh Judi Ceki di Saok Laweh Viral di Medsos, Satreskrim Polres Solok Langsung Bergerak

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

Solok, Relasipublik.com – Keresahan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok akhirnya mendapat respons cepat dari aparat kepolisian. Sebuah postingan viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya warung diduga menjadi lokasi permainan judi kartu remi dan ceki (koa), langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Solok.

Operasi preventif dilakukan Kamis malam (28/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Sago, Jorong Bungo Tanjung, Nagari Saok Laweh. Tim dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H bersama personel gabungan Satreskrim dan Polsek Kubung.

Langkah cepat aparat ini bermula dari viralnya video dan informasi yang beredar melalui akun TikTok BadanIntelijenNegara(BIN) @bungaterataipuyih1234 pada Rabu (27/5/2026). Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya sebuah warung yang diduga menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian kartu remi dan ceki.

Menindaklanjuti laporan yang ramai diperbincangkan warga itu, Satreskrim Polres Solok menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Gas Lidik/53/V/2026/Reskrim tanggal 28 Mei 2026 berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/55/V/2026/Intelkam.

Sebelum bergerak ke lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan briefing untuk memetakan kondisi lapangan dan langkah antisipasi. Dua unit kendaraan operasional kemudian bergerak menuju lokasi yang disebut-sebut dalam postingan viral tersebut.

Namun saat penggerebekan dilakukan, aparat tidak menemukan adanya aktivitas perjudian maupun warga yang sedang berkumpul di warung milik Metprizal. Meski demikian, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan permainan kartu remi dan ceki.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga karung putih berisi bekas kartu remi dan kartu ceki, dua karton aqua berisi sisa kartu permainan, lima pak kartu ceki merek Kapal Ferry, serta enam pak kartu remi merek Playing Cards Great.

Penemuan itu langsung menjadi perhatian petugas. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Kubung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik warung bernama Metprizal juga turut dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polsek Kubung terkait dugaan aktivitas yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan kuatnya pengaruh media sosial dalam mendorong respons cepat aparat penegak hukum terhadap keresahan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat dapat menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan. (A3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *