Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Beranda Hukum Nunggak Pajak, 1 Unit Mobnas Pemkab Pasaman Ditilang

122
×

Beranda Hukum Nunggak Pajak, 1 Unit Mobnas Pemkab Pasaman Ditilang

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK –
Beranda Hukum Nunggak Pajak, 1 Unit Mobnas Pemkab Pasaman Ditilang Polisi serta puluhan kendaraan roda dua ikut terjaring razia .

Nunggak Pajak,satu (1) Unit Mobnas Pemkab Pasaman Ditilang Polisi
Oleh relasi publik.com – Jumat, 12 Agustus 2022.

Salah satu kendaraan dinas milik Pemkab Pasaman yang terjaring razia.
Pasaman– Dalam Operasi tertip lalulintas di Pasaman melibatkan Polres Pasaman di jalan Sudirman depan kantor Bupati pasaman tepatnya di simpang depan RSUD lubuk Sikaping , berhasil menjaring 1 unit mobil dinas (mobnas) Pemkab Pasaman yang menunggak pembayaran pajak. Menariknya, Polisi menilang salah satu mobnas jenis kijang kapsul warna hitam yang sering ikut rombongan perjalanan Bupati Pasaman.

Kapolres Pasaman DR. Fahmi Reza , SIK, MH melalui Kasat Lantas, ipda.yuliarman ,di samping Kanit Regident EDDI dalimunthe SH . MH membenarkan jika dalam operasi ini , Polisi menilang 1 dan puluhan kendaraan roda dua unit mobnas Pemkab Pasaman, lantaran satu unit mobnas dan roda dua tersebut menunggak pembayaran pajak kendaraan.

“Saat kita periksa surat menyurat kendaraan, 1unit mobnas menunggak pajak. Sehingga, kita kenakan sanksi tilang bahkan beberapa kendaraan tidak bisa menunjuk kan identitas kendaraan (STNK).dan salah satunya adalah kendaraan mobnas ini,” kata Kasat Lantas.

Tak hanya itu saja, dari operasi selama satu bulan tersebut, tercatat sudah mengeluarkan sebanyak ratusan surat tilang, kata nya.

“Dari satu bulan pelaksanaan operasi ini, kita sudah mengeluarkan sebanyak ratusan surat tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalulintas,” terangnya.

Meski operasi tertip lalulintas selalu di adakan akan tetapi masyarakat dan pegawai pemerintah belum juga jera ,yg paling membingungkan kendaraan berplat pemerintah masih ada yg tidak bayar pajak bertahun – tahun ada apa dan kemana uang pajak yg di alokasikan. Kasat lantas IPDA YULIARMAN, mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Pasaman untuk mematuhi aturan lalulintas serta taat membayar pajak kendaraan.

“Tertib lalulintas tidak harus menunggu dilakukannya razia, tapi ini kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi kendaraan. Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu taat aturan lalulintas dan juga tertib membayar pajak,” singkatnya. (Ical )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *