Berita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

KI Sumbar Umumkan Hasil Monev Pertama Keterbukaan

133
×

KI Sumbar Umumkan Hasil Monev Pertama Keterbukaan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK — Dari 392 badan publik (BP) disasar quisioner mandiri Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat dari verifikasi dilakukan tercatat 78,6 persen badan publik di Monitoring Evakuasi (Monev) KI Sumbar 2022.

“78,6 persen BP mengembalikan quisioner untuk dinilai tahap satu dan dua, jumlah ini naik dibandingkan 2021 yang hanya 66 persen,” ujar Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska saat pers conference pengumuman BP masuk nominator penilaian tahap 1 dan 2 verifikator ditetapkan KI Sumbar, Senin 29 Agustus 2022.

Hebat lagi, kata Nofal, ada catatan bagus yakni banyak badan publik yang selama program Monev ini BP baru masuk nominator.

“Untuk OPD Pemprov Sumbar ada Dinas Kehutanan dan Dinas Tarkim, lalu di kategori instansi vertikal ada LLDIKTI X dan BPJS sera Ombudsman,” ujar Nofal.

Nofal memastikan untuk 2022 ini tak hanya OPD ‘air mata’ saja yang konsen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Tahun ini ada OPD ‘mata air’ yang masuk nominator penilaian verifikator Komisi Informasi Publik,” ujar Nofal.

Ada 106 Badan Publik masuk target verifikasi faktual tim verifikasi KI Sumbar.

“106 Badan Publik itu nilainya masuk 50 persen dan 10 besar di masing-masing kategori, khusus kategori Pemkab dan Pemko se Sumbar ada 12 dari 19 kota dan kabupaten di Sumbar, karena nilainya lebiglh 50,”ujar Nofal Wiska.

Verifikasi Faktual sendiri menurut Ketua Monev yang juga Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dilakukan 5 September sampai 26 Oktober 2022.

“Saat ini untuk Verifikasi Faktual tujuan untuk memastikan riil soal keterbukaan informasi publik, KI Sumbar tengah berjuang untuk diakomodir anggarannya di APBD Perubahan, kita minta tolong ke Pak Gubernur dan Pak wakil rakyat untuk menambah anggaran KI Sumbar pada perubahan APBD yang tengah di bawah DPRD dan Pempriv Sumbar saat ini,”ujar Arif Yumardi.

Pengumuman badan publik yang lolos untuk tahap berikutnya disampaikan langsung ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi komisioner lainnya Tanti Endang Lestari, Arif Yumardi, Adrian Tuswandi dan anggota DPRD Sumbar HM. Nurnas.

Setelah mengumumkan hasil penilaian awak, maka Visitasi ke Badan Publik dilakukan pada periode 5 September sampai 7 Oktober 2022, adapun pemberitahuan waktu dan teknis Visitasi akan diberitahu kemudian ke masing-masing Badan Publik yang lolos.

Badan Publik yang lolos ke tahap visitasi
monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi pada badan publik
Tahun 2022, sebagai berikut:

Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota

Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Pasaman Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Tanah datar
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Solok

Kategori Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat

Badan Kepegawaian Daerah
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Kehutanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Pemuda dan Olahraga
Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi
Sekretariat DPRD

Kategori Instansi Vertikal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat
BPJS Kesehatan Cabang Padang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X
Pengadilan Agama Tanjung Pati
Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi Sumatera Barat
Pengadilan Tinggi Agama Padang
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat
Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat

Kategori Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

KPU Kabupaten Agam
KPU Kabupaten Dharmasraya
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
KPU Kabupaten Pasaman
KPU Kabupaten Pasaman Barat
KPU Kabupaten Pesisir Selatan
KPU Kabupaten Solok Selatan
KPU Kota Bukittinggi
KPU Kota Padang
KPU Kota Padang Panjang
KPU Kota Pariaman
KPU Kota Payakumbuh
KPU Kota Sawahlunto
KPU Kota Solok

Kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

BAWASLU Kabupaten Agam
BAWASLU Kabupaten Lima Puluh Kota
BAWASLU Kabupaten Padang Pariaman
BAWASLU Kabupaten Pasaman
BAWASLU Kabupaten Pesisir Selatan
BAWASLU Kabupaten Sijunjung
BAWASLU Kabupaten Solok
BAWASLU Kabupaten Solok Selatan
BAWASLU Kabupaten Tanah Datar
BAWASLU Kota Bukittinggi
BAWASLU Kota Padang
BAWASLU Kota Padang Panjang
BAWASLU Kota Pariaman
BAWASLU Kota Payakumbuh
BAWASLU Kota Sawahlunto
BAWASLU Kota Solok

BUMNAG Sungai Duo Jaya Nagari Sungai Duo
PDAM Kabupaten Lima Puluh Kota
PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung
Perumda Air Minum Kota Padang
Perumda Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar
Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh
PT. Balairung Citra Jaya
RSJ. Prof. HB. Saanin Padang
RSUD M. Natsir Solok
RSUD Pariaman

Kategori Pemerintah Nagari/Desa
Nagari Baringin Kabupaten Tanah Datar
Nagari Bungo Pasang Salido Kabupaten Pesisir Selatan
Nagari Cubadak Kabupaten Tanah Datar
Nagari Durian Seribu Kabupaten Pesisir Selatan
Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman
Nagari Kubu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya
Nagari Sungai Rumbai Timur Kabupaten Dharmasraya
Nagari Tanjung Haro Sikabu – Kabu Pd. Panjang Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari Taratak Sungai Lundang Kabupaten Pesisir Selatan

Kategori Sekolah
(SMAN/SMKN/MAN)

MAN 1 Kota Bukittinggi
MAN 2 Pesisir Selatan
MAN Insan Cendikia Pariaman
SMAN 1 Bayang
SMAN 1 Lubuk Sikaping
SMAN 1 Sitiung
SMAN 1 Sungayang
SMAN 3 Payakumbuh
SMAN 3 Sawahlunto
SMAN 5 Pariaman
SMAN 5 Payakumbuh
SMKN 1 Batusangkar
SMKN 1 Lubuk Sikaping
SMKN 3 Pariaman

Kategori Perguruan Tinggi Swasta

Akademi Farmasi Dwi Farma
Akademi Keperawatan Kesdam 1/ Bukit Barisan Padang
Institut Teknologi Padang
Politeknik Aisyiyah Sumatera Barat
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi KBP
Sekolah Tinggi Teknologi Payakumbuh
Universitas Fort De Kock
Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat
Universitas Perintis Indonesia
Universitas Putra Indonesia YPTK Padang

Semua hasil pengumuman bukan berdasarkan nilai melainkan urutan abjad, sehingga badan publik bisa mempersiapkan diri untuk tahap berikutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *