PADANG,RELASIPUBLIK–Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan profgam Monev KI Sumbar sejalan dengan semangat Perda Keterbukaan Informasi Publik yang sudah sah tahun 2022 ini.
Tapi HM Nurnas menilai Komisi Informasi (KI) Sumbar masih gagal memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar melihat keikutsertaan badan publik yang masih 78,6 persen.
“Padahal melihat geliat kinerja KI Sumbar selama ini, saya mengira sudah 90 persen badan publik ikut di-Monev KI Sumbar tahun ini, sehingga itu saya harap KI Sumbar di sisa periode jabatannya ini lebih gasspool lagi memasifkan aplikasi keterbukaan informasi publik,” ujar HM Nurnas di sela-sela pers conference KI Sumbar, Senn 29/8-2022 di Kantor KI Sumbar.
Monev Badan Publik dilakukan Komisi Informasi Sumbar adalah prrogram rutinitas tahunan yang dibiayai APBD, untuk mengetahui potret riil bagaimana badan publik di Sumbar mengadopsi ketentuan UU 14 tahun 2008 yang juga dipedomani oleh Perda KIP Sumbar.
HM Nurnas menilai program Monev KI Sumbar ini belum maksimal karena peningkatan badan publik masih belum menggebirakan DPRD Sumbar.
“Naik iya tapi masih 12 persen kenaikannya dari Monev KI Sumbar 2022. Saya melihat KI Periode saat ini masih belum sempurna upaya memasifkan keterbukaan informasi publik di ranah Sumbar ini,” ujar HM Nurnas.
Adrian Tuswandi, komisioner KI Sumbar dua periode akui masih gagal soal memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
“Betul kata Bang Nurnas saya akui itu, saya gagal. Tapi soal kemauan Badan Publik di Sumbar ikut di Monev tidak ada sanksinya semuanya kerelaan dari badan publik masing-masing, tapi untuk OPD kenaikan tahun ini cukup signifikan,” ujar Adrian.
HM. Nurnas berharap KI Sumbar di sisa periode jabatannya untuk lebih gasspool lagi.
“Gunakan Perda Keterbukaan Informasi Publik Sumbar yang beberapa hari lagi akan diundangkan untuk membooming dan memasifkan keterbukaan informasi publik. Adanya Perda ini pak Gubernur tidak bisa lepas tangan saja, Pak gubernur harus kawal KIP yang digariskan oleh Perda itu,”ujar HM Nurnas.
Soal anggaran perubahan HM Nurnas mengatakan tidak saja DPRD, mestinya KI Sumbar minta tolong ke Gubernur Sumbar.
“Perda Keterbukaan sudah sah, tentu tanggung jawab terhadap anggaran terutama setelah Perda KIP Sumbar sah, jadi tidak DPRD saja yang bertanggungjawab terhadap sukses program KI Sumbar ini,” ujar HM Nurnas.(adr)