PADANG, RELASIPUBLIK – Pemerintah nagari merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam mewujudkan kemajuan daerah dan kesejateraan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, pemerintah nagari telah dibekali kewenangan yang cukup dengan dukungan alokasi dana yang memadai pula agar pengelolaan nagari dapat berjalan baik dan profesional.
Namun sangat disayangkan, pada prakteknya pemerintahan nagari sering kali belum diiringi dengan sumberdaya manusia yang mumpuni dalam menjalankan roda pemerintahan di nagari masing-masing secara optimal.
Tak jarang pula pemerintah nagari menghadapi permasalahan-permasalahan, bahkan sampai tersandung masalah hukum dalam menjalakan roda pemerintahan.
Disinilah dibutuhkan peran camat. Dalam menjalankan tugasnya, camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan baik dari segi penyusunan anggaran, maupun dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan nagari pada umumnya.
Untuk memberikan apresiasi dan dukungan moril, serta menambah motivasi kepada para camat dalam meningkatkan kinerja sebagai koordinator pemerintahan pada wilayah kecamatan, sekaligus sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup pemerintahan kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov. Sumbar, melaksanakan Penilaian Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo S.STP, M.Si menyampaikan (kamis, 31/8/2022) bahwa penilaian kompetensi camat dilaksanakan guna menilai kapasitas, kapabilitas dan kompetensi camat di Provinsi Sumatera Barat. Diharapkan melalui penilaian ini dapat memotivasi seluruh camat di Sumbar untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah tugasnya. Selain itu juga agar pemerintah kabupaten dan kota dapat melihat titik-titk lemah yang perlu dibenahi dan dioptimalkan. Tentunya dalam rangka peningkatan peran camat sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah kerja masing-masing diharapkan semakin baik.
“Semoga dengan pelaksanaan Kompetensi Camat ini, dapat dijadikan momen bagi pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan dan menguatkan peran Camat sebagai koordinator pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan sekaligus juga sebagai Kepala OPD dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di wilayah masing-masing,” pungkas salah satu Kepala Biro Muda di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini.
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi camat ini dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap. Pada tahap pertama, camat terbaik dari hasil penilaian di tingkat kabupaten dan kota diutus untuk mempresentasikan kinerja dan inovasinya dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh kepala daerah dihadapan Tim Penilai Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat. Penilaian ini dilaksanakan selama 2 hari di Ruang Rapat Setda Lt. 2 Rumah Bagonjong, Kantor Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 30-31 Agustus 2022 lalu.
Penilaian Tahap I diikuti oleh 10 camat terbaik utusan dari 10 Kabupaten/kota se-Sumatera Barat, yaitu Camat Ranah Ampek Hulu Tapan utusan Kab. Pesisir Selatan, Camat Salimpaung utusan Kab. Tanah Datar, Camat Ulakan Tapakih utusan Kab. Padang Pariaman, Camat IV Koto utusan Agam, Camat Situjuah Limo Nagari utusan Kab. Lima Puluh Kota, Camat Lubuk Sikaping utusan Kab. Pasaman, Camat Sangir Balai Janggo utusan Kab. Solok Selatan, Camat Lubuk Begalung utusan Kota Padang, Camat Talawi utusan Kota Sawahlunto dan Camat Pariaman Utara utusan dari Kota Pariaman.
Kompetensi camat kemudian dinilai oleh Tim Penilai yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yaitu Andri Yulika, SH, M.Hum (Asisten Administrasi Umum Setdaprov. Sumbar), Drs. Alwis (Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat periode 2018 s.d 2021) dan Drs. Mardi, MM (Inspektur Provinsi Sumatera Barat periode 2017-2020).
Tim Penilai ini kemudian memberikan penilaian berdasarkan aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Disamping itu penilaian camat terbaik tingkat Provinsi Sumatera Barat kali ini, juga memperhatikan aspek kemampuan manajerial, kemampuan tekhnis dan sosiokultural dari masing-masing peserta.
Dari hasil pelaksanaan penilaian Tahap I tersebut, Tim Penilai akan menetapkan nominasi 6 Camat terbaik untuk dilakukan penilaian Tahap II, guna membuktikan kinerja dan inovasi yang telah dipaparkan oleh masing-masing Camat dihadapan tim penilai.
Penilaian Tahap II ini akan dilaksanakan dalam bentuk kunjungan lapangan ke enam wilayah kecamatan yang menjadi nomine pada bulan September 2022. Hasil pelaksanaan penilaian Tahap II ini, kemudian akan menjadi dasar bagi penetapan camat terbaik Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 yang akan diumumkan pada tanggal 1 Oktober 2022 mendatang, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Sumatera Barat yang ke-77.
Pada penilaian Tahap II tersebut, Tim Penilai melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian tahap sebelumnya. Salah satunya yaitu melalui metode wawancara kepada seluruh unsur yang ada di wilayah kerja para nomine, seperti perangkat kecamatan, Forkopimcam, tokoh masyarakat setempat, tokoh adat dan masyarakat umum.
Menurut Alwis, mantan Sekda Prov Sumbar yang tergabung di Tim Penilai, seorang camat dituntut harus memiliki kemampuan manajerial, teknis dan sosio-kultural, Hal ini tentu sangat erat kaitannya dengan unsur-unsur yang akan diwawancarai pada penilaian Tahap II nanti.
“Dengan tiga skill ini maka camat akan lebih mudah menjalankan tugas dan fungsinya selaku Kepala OPD sekaligus pimpinan kecamatan,” kata Alwis.
Di samping itu, Drs. Mardi, Mantan Inspektur Prov. Sumbar berpendapat, dengan event ini, pemerintah daerah bisa melihat dan mengetahui sejauh mana kompetensi camat, serta perkembangan wilayah kecamatan dari sudut kepemerintahan yang ideal.
“Event penilaian Kompetensi Camat ini hendaknya berproses dari tingkat kabupaten sebagaimana proses idealnya. Jangan sampai ada daerah kabupaten atau kota yang hanya mengutus perwakilan camat untuk dinilai di tingkat provinsi, sementara proses dibawah tidak dilakukan. Ini akan menjadi kontra produktif terhadap peningkatan kualitas aparatur Daerah, khususnya Camat.” ujarnya menekankan.
Sementara terkait dengan hasil penilaian Tahap I yang telah berlangsung, Andri Yulika menilai cukup banyak ditemukan inovasi kreatif dari para camat, yang dapat direplikasi pada kecamatan-kecamatan lain di Sumbar.
“Pada presentasi camat, banyak ditemukan inovasi-inovasi kreatif yang sangat mungkin bisa dipakai dan direplikasikan ke kecamatan-kecamatan lain. Untuk itu, event ini bisa dijadikan sebagai titik anjak, bagaimana mewujudkan pemerintahan kecamatan yang lebih baik dan produktif, serta juga bisa mendatangkan dana insentif melalui kompetisi IGA dan Top Inovasi Pelayanan Publik di kementerian PAN-RB.” ungkapnya.
Menanggapi paparan 10 camat pada penilaian Tahap I tersebut, Tim Penilai secara umum berpandangan bahwa para camat memiliki kemauan dan kemampuan yang mumpuni dalam mengelola wilayah sekaligus OPD-nya.
Banyak inovasi yang dibuat dan dilaksanakan. Camat juga mampu berfungsi sebagai penguat tata kelola administrasi pemerintahan di tingkat nagari. Meski disayangkan, jabatan ini masih saja belum difungsikan sebagaimana mestinya di beberapa daerah. Sehingga Camat seakan-akan hanya menjadi sosok pejabat seremonial di acara-acara tingkat kecamatan dan nagari.
Semestinya, pendelegasian sebagian urusan kepada camat sudah perlu ditinjau ulang oleh seluruh kabupaten dan kota. Dengan beralihnya kewenangan penerbitan dan proses perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Mall Pelayananan Publik, maka jumlah urusan yang dilimpahkan kepada Camat tersebut menjadi habis dan tidak berarti lagi. Sehingga perlu dipikirkan bagaimana Kecamatan bisa melaksanakan tugas-tugas teknis tertentu yang ada ditingkat OPD kabupaten seperti pengelolaan sampah, jamban, PAUD dan lainnya dalam wilayah kerja camat. (Biro Pemerintahan & Otda Sumbar)