Berita UtamaDaerahKota PadangTERBARU

Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Ojol

157
×

Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Ojol

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Ratusan driver ojek online di Sumbar melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sumbar, Selasa (13 September 2022). Aksi tersebut dilakukan buntut dari kenaikan harga BBM oleh pemerintah.

Tidak hanya menolak kenaikan harga BBM, para pengunjuk rasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan seperti, mencabut izin aplikator yang tidak patuhi regulasi, pemerataan tarif untuk seluruh aplikator, bentuk payung hukum untuk driver online, wujudkan kesejahteraan sosial bagi driver online Indonesia serta menolak aplikasi baru yang beroperasi di Sumbar.

“Kami meminta kepada wakil rakyat di DPRD Sumbar untuk segera menindak lanjuti tuntutan kami,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi ketua komisi 3 Ali Tanjung dan Sekwan Raflis katakan, surat tuntutan sudah ditanda tangani dan akan segera ditindak lanjuti.

“Selain itu, dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat dengan mitra terkait dan juga akan mengundang perwakilan dari teman-teman driver ojek online guna mencari solusi atas permasalahan ini. Inshaallah minggu depan kita akan gelar rapat,” tutur Supardi.

Terkait kenaikan harga BBM, Supardi menyampaikan, Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sangat mensupport dan membantu para pengguna jasa keuangan di bidang transportasi termasuk juga ojek.

“Hanya saja salinan PMK tersebut belum kami terima dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa merealisasikan sesuai dengan PMK yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sehingga dapat membantu teman-teman driver ojek kita,” terang Supardi.

Selanjutnya Supardi menghimbau kepada aplikator nakal yang sering merobah tarif agar senantiasa patuh kepada ketentuan yang dikeluarkan Menteri Perhubungan.

“Kenyataan dilapangan sering kita lihat tarif ojek online ini selalu berbeda-beda, ada yang murah dan ada yang mahal. Sehingga ini merupakan hal yang sangat merugikan. Sementara Kementerian Perhubungan sudah menentukan tarif tentang masalah itu,” ujar Supardi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *