Berita UtamaKabupaten PasamanKriminalTERBARU

Polres Pasaman Resmi Menahan Tersangka Pembakaran Excavator di Koto Duo

588
×

Polres Pasaman Resmi Menahan Tersangka Pembakaran Excavator di Koto Duo

Sebarkan artikel ini
MS (42) tersangka pembakaran terhadap satu unit alat berat (excavator) di Kampung Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman yang ditahan Polres Pasaman, Selasa (25/10/2022). Foto dok/cal

PASAMAN, RELASIPUBLIK – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasaman secara resmi melakukan penahanan terhadap MS (42) tersangka pembakaran terhadap satu unit alat berat (excavator) di Kampung Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Pasaman, AKBP DR. Fahmi Reza, SIK, MH melalui Kasatreskrim, AKP Rony AZ SH MH didampingi Kasi Humas Polres Pasaman, IPTU Sudirman pada sejumlah awak media mengatakan, penahanan terhadap tersangka MS (42) ini dilakukan sejak hari, Senin (24/10/2022) kemarin.

“Tersangka MS merupakan warga Sarik jorong Sarik Nagari Luhak Nan Duo Kecamatan Duo Koto Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat yang sebelumnya pernah berdomisili di Sinuangon Jorong Sinuangon Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman,” terang Kasatreskrim, AKP Rony AZ SH MH didampingi Kasi Humas Polres Pasaman, IPTU Sudirman, Selasa (25/10/2022).

Tersangka MS kata dia diduga telah melakukan tindakan pidana pembakaran terhadap satu unit alat berat yang diketahui terjadi pada, Selasa 15 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Sikuro kuro Jorong Sinuangon Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman.

Tersangka MS dengan Nomor SP Kap/23/23/VI/2022/Reskrim dilakukan penahanan di sel Polres Pasaman terhitung tanggal 24 Oktober kemarin hingga 20 hari kedepan.

“Tersangka MS ditahan terhitung hari kemarin, tanggal 24 Oktober hingga 20 hari kedepan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Adapun Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat, genset, invoice, surat pelepasan hak, kain sarung, celana pendek, dan senter kepala,” katanya.

Sementara kuasa hukum tersangka MS Andreas Ronaldo SH MH bersama Denika Putra SH kepada media ini mengatakan akan membicarakan dengan timnya untuk mengambil langkah hukumnya.

“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kamipun sudah ikhlas ditahan, karena sah-sah saja selama proses penyidikan berjalan. Sebelumnya memang klien kami mengalami sakit dan sudah kami kirimkan surat keterangan sakit. Makanya waktu pemanggilan kemarin klien kami tidak bisa datang,” terang Andreas Ronaldo SH MH bersama Denika Putra SH.

Pihaknya mengatakan saat ini masih mendampingi kliennnya dalam melengkapi berkas BAP di Polres Pasaman.(cal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *