Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanPendidikanTERBARU

SMAN 1 Pancung Soal Gelar Rapat Bersama Bahas Wirid Remaja

160
×

SMAN 1 Pancung Soal Gelar Rapat Bersama Bahas Wirid Remaja

Sebarkan artikel ini

PESSEL, RELASIPUBLIK – Menindaklanjuti surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Kolaborasi SMP/MTs,SMA/SMK,MA Negeri dan Swasta se Sumatera Barat, SMA N 1 Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Rapat Bersama di Mesjid Darul Ilmi sekolah setempat, Kamis (03/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Pancung Soal, wali nagari, tokoh masyarakat, Kepala sekolah SMP dan MTs, majelis guru, wali murid, serta Pengurus Mesjid dan Mushalla di daerah setempat.

Kepala SMAN 1 Pancung Soal, Sarudin, S.Pd menyampaikan, kegiatan tersebut guna melaksanakan instruksi Gubernur Sumatera Barat No, 451/5522/Disdik-2022 Tanggal 13 Oktober 2022, tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Kolaborasi SMP/MTs,SMA/SMK,MA Negeri dan Swasta se Sumatera Barat.

“Pelaksanaan Wirid Remaja tersebut diadakan 2 kali dalam 1 bulan, pada setiap hari Sabtu di oekan ke II dan Pekan ke IV diawali dengan Shalat Maghrib Berjamaah, Membaca Al-Qur’an, Tausiyah (Taklim) dan diakhiri dengan Shalat Isya berjamaah,” terang Sarudin.

Dia juga menyebutkan, kegiatan wirid itu dilaksanakan di mesjid atau mushalla terdekat dengan tempat Peserta Didik tinggal dan pelaksanaannya langsung dikelola oleh guru, tenaga kependidikan bekerjasama dengan pengurus mesjid atau mushalla.

Terkait sumber dana dalam kegiatan tersebut, akan diambil dari donatur orang tua dan masyarakat, infak kegiatan serta sumber lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang, jelasnya.

“Kegiatan Wirid Remaja Kolaborasi ini tidak boleh memberatkan orang tua peserta didik dengan berupa iyuran tetap. Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan harus membentuk Organisasi Wirid Remaja Kolaborasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendera dan anggota dengan pembinanya, pengawas satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, pengurus mesjid atau mushalla serta penyulu agama,” tutur Kepsek mengakhiri. (Rusdi Chandra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *