PariwaraTERBARU

Untuk Kepentingan Masyarakat, DPRD Ingatkan Pemprov Sumbar Terkait Antisipasi Krisis Ekonomi

130
×

Untuk Kepentingan Masyarakat, DPRD Ingatkan Pemprov Sumbar Terkait Antisipasi Krisis Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Sumbar beserta Gubernur Sumbar melalukan rapat paripurna terkait pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023,dipimpin Wakil Ketua DPRD, Irysad Safar, untuk kepentingan masyarakat mengingatkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda APBD, salah satunya antisipasi krisis ekonomi.

“Tahun 2023 kondisi perekonomian global, regional dan nasional dibayang-bayangi dengan munculnya resesi global yang pasti akan berdampak ke daerah. Bahkan, Presiden Republik Indonesia sudah mengingatkan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi global tersebut,” ungkap Irsyad saat memimpin rapat di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut ia mengingatkan dalam APBD tahun 2023, perlu dimasukkan program dan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut. Jangan sampai, pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun-tahun kemaren melalui recofusing anggaran, terulang kembali dalam penanganan dampak krisis ekonomi.

“Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan lagi recofusing anggaran pada tahun berjalan,” jelasnya.

Kemudian, KUA-PPAS Tahun 2023 dan Ranperda APBD Tahun 2023 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019.

“Pada KUA-PPAS Tahun 2023, prioritas pembangunan daerah tahun 2023 diprioritaskan pada 3 (tiga) sektor, yaitu pertanian, industri pengolahan dan akomodasi serta makanan. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019, diamanatkan untuk memberikan prioritas alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 beserta dampaknya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelerasan kembali dalam Ranperda APBD Tahun 2023,”tambahnya.

Selanjutnya, dalam KUA-PPAS Tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi tahun anggaran 2022, dimana proyeksi DAU sebesar Rp. 1.887.033.911.000,- DBH (dana bagi hasil) sebesar Rp. 136.301.998.000,- . Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Tahun 2023, DAU yang akan diterima pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.953.080.098.000,- dan DBH sebesar Rp. 139.070.837.000,-.

Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD.

Selanjutnya, skema penggunaan DAU pada Tahun 2023 sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023, tidak semua DAU yang bersifat blok grand (bebas penggunaanya), akan tertapi ada DAU yang sudah ada peruntukannya yang tidak bisa dialihkan untuk belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum.

“Pentinglah dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023, rencana penggunaan DAU yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 perlu disesuaikan kembali,”imbuhnya.

Kemudian, sesuai dengan data BPS, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 1.56 % penduduk miskin ekstrem di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang. Mereka betul-betul tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan dari Pemerintah atau pihak lain.

“Dalam KUA-PPAS Tahun 2023 belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrem,” jelasnya.

Alokasi anggaran untuk masing-masing OPD, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayan publik yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah serta tidak lagi berdasarkan pertimbangan pemerataan antar OPD dan alokasi anggaran tahun sebelumnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2023. Ia menyampaikan, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum meliputi total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp6,264 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp6,544 triliun. Defisit diperkirakan sebesar Rp280 miliar dimana nilai defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.

Tahun Anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026. Karena itu, kebijakan pembangunan tahun 2023 harus menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023.

“Hal-hal yang menjadi fokus perhatian kita, di samping mandatory spanding fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan dan pengembangan SDM, terutama dalam hal pemenuhan SPM, juga untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, komitmen pemerintah daerah dalam belanja pengadaan barang dan jasa berupa produk dalam negeri (PDN) serta dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila pada generasi muda,” jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *