JAKARTA,RELASIPUBLIK- Mengingat makin dekatnya pelaksanaan pemilu serentak 2024, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano didampingi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) temui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan dengan Dirjen Polpum, Dr. Bahtiar, M.Si pada Rabu (18/1/2023) lalu itu, Wako Fadly hadir bersama Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Kapolres, AKBP. Donny Bramanto, SIK, Dandim 0307/TD, Letkol Czi. Sutrisno, S.T, MIP, Kepala Kejaksaan Negeri, Nilma, S.H, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, Kabag Tapem Setdako, Reflis, MTP, Kabag Prokopim, Benny, S.STP dan Kabid Kesbangpol, Enki Trinanda, SAB.
Dikatakan Enki kepada Kominfo, Sabtu (21/1/2023), pertemuan itu juga membahas aturan pengangkatan penjabat (Pj) wali kota, dan penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024.
Dijelaskan, dengan berakhirnya masa jabatan Wako Fadly dan Wawako, Drs. Asrul pada 9 Oktober 2023 ini, maka akan diganti dengan Pj wali kota sampai ada kepala daerah defenitif hasil Pilkada 2024. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Dirjen Bahtiar, menjelaskan penetapan Pj wali kota ini harus ikut amanat Undang-Undang. “Tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan,” jelas Bahtiar.
Disebutkan, pemilihan Pj melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Di antaranya DPRD kota, gubernur dan mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj adalah Pejabat Tinggi Pratama (eselon II). Untuk keberlanjutan Rencana Pembangunan Daerah, maka selama kekosongan jabatan wali kota defenitif, maka acuan pembangunan dapat menggunakan RPJM mini atau RPJM antara.
Sebutan Pj ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b). Sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Namun mengenai kewenangan Pj kepala daerah ini tidak sama dengan kewenangan kepala daerah defenitif hasil pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan mendagri.
Selain itu, juga disampaikan, khusus untuk pilkada 2024, sudah disepakati bahwa partai pengusung calon kepala daerah berdasarkan hasil kursi pemilu 2024. Sampai saat ini jadwal pilkada 2024 diawali tahapannya pada November 2023, dan puncak hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Untuk pelaksanaan pemilu, maka pembiayaannya melalui hibah pemerintah daerah kepada KPU dan Bawaslu setempat yang dimulai dari 2023 ini hingga berakhirnya tahapan (sampai pelantikan calon terpilih-red).
Di samping itu untuk KPU dan Bawaslu, daerah juga melakukan perjanjian hibah untuk biaya pengamanan pelaksanaan pilkada dengan pihak TNI dan Polri.
“Sesuai dengan hasil RDP antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, telah didapat keputusan bahwa untuk Pemilu mendatang, daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak mengalami perubahan, tetap mengacu pada ketetapan terdahulu,” jelasnya.
Bahtiar meminta agar Pemerintah Daerah dapat terus menjaga dan berkolaborasi dengan jajaran Forkopimda dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan kemasyarakatan. Sehingga dapat menjaga kondisi negara aman, tenteram dan kondusif.
Menanggapi hal tersebut, Wako Fadly menyampaikan, Pemeritah Kota Padang Panjang akan menjalankan sesuai arahan yang dijelaskan dirjen. Karena ini sudah menjadi aturan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wako berharap siapa pun terpilih jadi Pj nantinya bisa menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya. (rilis/c**s)