PADANG – RELASIPUBLIK – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, dengan Hakim Ketua Kharulluddin beranggotakan Hendri Joni dan Lili Evelin, mencecar habis Mantan Bupati Pesisir Selatan periode 2016 – 2021 Hendrajoni yang dihadirkan sebagai saksi, di persidangan dugaan korupsi PDAM Tirta Langkisau, Rabu (25/1/2023).
Dari pantauan di ruang persidangan, terlihat purnawirawan polisi itu tampak menyeka keringat dan sering menjawab pertanyaan majelis hakim dengan nada tinggi.
Pada kasus tersebut, PJ Direktur PDAM setempat Gusdan Yuhelmi dan Kabag Teknik Robenson ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Painan. Diduga kuat, negara dirugikan Rp 834 juta.
Hakim Hendri Joni mempertanyakan adanya aliran uang kepada Hendrajoni sebesar Rp 200 juta dan Lisda Hendra Joni sebesar Rp 100 juta, untuk kampanye Pemilihan Bupati Pesisir Selatan tahun 2020 dan Pemilihan Legislatif DPR RI Tahun 2019.
“Dari keterangan saksi-saksi, ada aliran dana untuk kampanye saksi Hendra Joni dan Lisda Hendra Joni masing -masing Rp 200 juta dan Rp 100 juta. Apakah saudara ada menerima uang tersebut. Atau adakah tim sukses saudara menerima uang dari PDAM untuk biaya kampanye saudara,” ucapnya bertanya tegas.
Selain itu juga Hendri Joni menanyakan, pengangkatan Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang dilaksanakan Maret 2018 tidak berkompeten. Karena tidak sesuai dengan Perda no 4 th 2015, yang ditetapkan Bupati dan disetujui DPRD.
“Karena setelah saya baca Perda tersebut, pengangkatan Pj Direktur PDAM yang saudara lantik, tidak sesuai dengan Perda tersebut. Dalam aturannya mengatakan bahwa, punya pengalaman minimal 10 – 15 tahun di internal. Selain itu juga berpengalaman dalam tata kelola keuangan perusahaan dan banyak aturan lainnya.,” tuturnya.
Majelis Hakim Lili Evelin pun juga menyorot kesaksian Hendrajoni yang menyatakan bahwa PDAM ditangan Gusdan Yuhelni, selalu untung. Padahal faktanya PDAM hanya untung di tahun 2017, dan ditahun berikutnya merugi. Selain itu juga mempertanyakan perihal jalannya tata kelola perusahaan, sehingga menyebabkan terjadinya kasus korupsi di PDAM Tirta Langkisau.
“Apakah saudara Hendrajoni ada mendapat laporan dari Direktur dan Dewan Pengawas bahwa PDAM rugi selama dipegang Gusdan Yuwelni, dan hanya beruntung di tahun 2017. Padahal banyak instrumen untuk pemeriksaan laporan keuangan, seperti BPKP, BPK maupun Inspektorat,” ungkapnya.
Sementara itu Hakim Ketua Kharulludin mempertanyakan permintaan dari Hendrajoni untuk menerima pegawai PDAM Tirta titipan, sehingga menyebabkan beban perusahaan menjadi berat. Selain itu juga bertanya tentang intruksi Hendrajoni kepada Pj Direktur, supaya memilih Hendrajoni pada Pilkada 2020.
“Kenapa saudara meminta kepada Pj Direktur Gusdan Yuwelni untuk memasukkan pegawai titipan. Apakah ini ada hubungannya dengan intruksi saksi Hendrajoni kepada Pj Direktur, agar seluruh pegawai memilih Hendrajoni pada Pilkada 2020,” tanyanya.
Kharulludin juga mempertegas pertanyaan dari JPU Kejari Painan, bahwa ada menerima uang Rp10 juta setiap bulannya dari PDAM. Uang tersebut dikeluarkan PDAM dari kas, sebagai uang pembinaan kepada Hendra Joni selaku Bupati Pesisir Selatan.
Sementara itu, Mantan Bupati Pesisir Selatan (Pesel) Hendrajoni dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang Rp 200 juta untuk biaya kampanye dirinya dan uang Rp 100 juta untuk istrinya Lisda Hendra Joni, untuk biaya kampanye Pilkada 2020 dan Pileg DPR RI 2019.
“Saya tidak tahu uang itu, saya tidak pernah minta dan saya tidak pernah menerima. Saya dan istri saya kampanye Pilkada dengan biaya saya sendiri. Uang Rp 10 juta dari PDAM sebagai uang pembinaan dari PDAM, juga tidak pernah saya terima. Saya sudah menegaskan kepada Pj Direktur, jangan ambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Aturan itu guna nya untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” ucap mantan penyidik narkoba Metro Jaya itu.
Hendrajoni pun juga tidak pernah mendapat laporan adanya penyimpangan di PDAM Tirta Langkisau dari dewan pengawas. Bahkan dirinya hanya mendapat laporan secara lisan, bahwa perusahaan beruntung.
“Laporan secara tertulis tidak pernah saya terima. Saya hanya mendapat laporan secara lisan bahwa perusahaan memiliki keuntungan. Dan itupun saya cek dari rekening perusahaan, memang ada tersedia uang di rekening PDAM,” katanya.
Perihal tidak berkompetennya Pj Direktur PDAM Tirta Langkisau yang diangkat oleh Hendrajoni, ia pun mengakui tidak tahu karena tidak pernah membaca aturan dimaksud. Ia mengangkat Gusdan Yuhelmi, karena selama ini berkinerja baik.
“Saya juga tidak pernah meminta Gusdan Yuhelmi memasukkan pegawai titipan. Tapi saya mengizinkan menambah pegawai, yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Saya pun juga tidak pernah mengintruksikan Gusdan Yuhelmi agar pegawai PDAM memilih saya di Pilkada 2020,” tutupnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan Raymund Hasdianto Sihotang mengatakan pemanggilan purnawirawan polisi itu sebagai saksi melalui surat dari Kejaksaan Negeri Painan dengan nomor surat B.79/L.3.19/FT.1/SPS/01/2023.
Khusus untuk Hendrajoni majelis hakim memberikan dua buah surat penetepan mengingat kedua terdakwa masing – masing berbeda dakwaan.
Untuk terdakwa “GY” pemanggilan Hendrajoni untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat penetepan hakim bernomor 46-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023.
“Sedangkan untuk terdakwa “R” surat pemanggilan Hendrajoni berpedoman surat penetapan yang bernomor 47-Pid.Sus-TPK-2022/PN Pdg tanggal 18/2023,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, menetapkan dua orang tersangka, dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau di daerah itu.
Kasus tersebut menyeret Mantan Direktur PDAM, berinisial “GY” dan “R” sebagai Kabag Teknis yang merupakan karyawan tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.(Mil)