PAINAN,- RELASIPUBLIK – Sebanyak 113 orang terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 di ruas jalan Pesisir Selatan-Muko Muko dan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Silaut, Rabu (11/11).
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan usai operasi Yustisi, Rabu (11/11).
Dikatakan, pelanggar protokol kesehatan tersebut umumnya tidak memakai masker. Dengan rincian, pengguna jalan Pesisir Selatan-Muko Muko sebanyak 63 orang dan pengguna jalan Kota Terpadu Mandiri sebanyak 50 orang.
“Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ungkapnya.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan memberikan satu buah masker kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika keluar rumah,” ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19 yang hingga kini masih terjadi.
Dailipal menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi di ruas jalan Pesisir Selatan-Muko Moko dan Kota Terpadu Mandiri, Kecamatan Silaut itu sebanyak 38 orang.
Tim itu terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres orang, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Bagian Humas dan Protokoler.
Sementara sasaran operasi Yustisi pengguna jalan Pesisir Selatan-Muko Muko dan Kota Terpadu Mandiri, Kecamatan Silaut. (Amri/Erik)