Berita UtamaKabupaten Pasaman BaratPeristiwaTERBARU

Hansatri: Transparansi Nagari Pada TPKTDD Tertinggal Dalam Penanganan Covid

266
×

Hansatri: Transparansi Nagari Pada TPKTDD Tertinggal Dalam Penanganan Covid

Sebarkan artikel ini

PSBAR,RELASIPUBLIK–Azwar mewakili Ketua Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Syafrizal mengatakan kegiatan penilai dan komptensi adalah kegiatantan tahun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.

Pjs Bupati Pasaman Baray Hansastri yang menerima langsung TPKDD di ruang pertemuan Kantor Bupati Pasaman Barat.
Pada paparannya Pjs Bupati yang juga Kepala Bappeda Sumbar ini mengatakan Pasaman Barat menilai mayarakat rendah kesadaran terkait penerapan protokol kesehatan.

“Anggka kemarina covid tinggi di Pasaman Barat, sempat 7 persen. Itu positif covid sedikit tapi peninggal banyak, artinya Pasaman Barat tertinggal dalam penanganan covid di Sumbar, meski kabupaten Pasaman Barat sudah keluar dari daftar kabupaten tertinggal di Indonesia,”ujar Hansastri kepada tim yang terdiri dari Azwar (PMD), Pamong Senior Rsudi Lubis, Basril Basyar (DKPWI Sumbar) Heranof Firdaus (Ketua PWI Sumbar), Eko Yance, Edi Jarot dan Gusfen Khairul (PWI) serta Adrian Tuswandi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar), Kamis 12/11.

Hansatri mengatakan Pasbar mendukung total pengelolaan dana desa secara transparan dan terbuka.

“Dana Desa itu adalah uang rakyat, sehingga peruntukannya harus terbuka kepada rakyat, jangn ditutup-tutupi, ketika menyeleweng maka aparatur nagari bisa diherat UU tindak pidana korupsi,”ujar Hansastri

Meski 2020 dana desa digelontorkka ke Pasaman Barat 48.319.821.000 dengan alokasi dana desa Rp 63,453 miliar.

“Kondisi pandemi memang sudah ada keputusan pemerintah pusat untuk dana desa di dokuskan buat penanganan dan BLT dampak covis-19,”ujad Handastri.

Membangun Indonesia dari pinggirian sehingga itu APBD Pasaman Barat sejak 2018 telah memenuhi pagu 18 persen dari dana perimbangan dan dana alokasi khusus nagari,”ujarnya.

Penguatan pengelollan dana desa itu, Pemkab Pasbar sudah menyusun banyak regulasi termasuk 14 peraturan bupati.

“Hari ini masih ada dua rancangan Peraturan Bupati, semua regulasi dalam rangka menindaklanjuti UU Desa dN peraturan pelaksana lainnya,”ujar Hansastri.

Selain itu masa wabah, Bupati jug mennerbitk berbagai regulasi termasuk membentuk gugus tugas penanganan covid-19 di nagari atau desa se Pasaman Barat,”ujar Hansastri.
Program pemberdayaan dan pembanguaj dana desa saat covid-19 harus mengalah karena kata Hansastri semuanya dana dialihkan untuk BLT.

Hanya ada 58 kegiatan di 2020, tapi kata Hansastri adanya aturan Mendes dipastikan kegiatan itu menyusut lagi.

“Tapi apapun kondisinya, Pasaman Barat siap sukses BLT Dana Desa hingga Desember sesuai keputusna Mendes RI dan Menkeu RI,”ujar Hansastri. (rilis: tktdd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *