PADANG,RELASIPUBLIK–Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai UU No.25 Tahun 2009, Pemprov Sumbar mengadakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada OPD. Hari Selasa (6/6/2023) monitoring itu dilakukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar.
Tim monitoring diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Amasrul, SH yang didampingi oleh Sekretaris, Kabid, JFU dan Kasubag Umkep Adi Pondra, S.Pd.
Monitoring ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumbar No. 106/ED/GSB/2023 tentang implementasi Pelaksanaan Standar Pelayanan, Survei Kepuasan Masyarakat, SP4N LAPOR, Pelayanan Berbasis Digitalisasi dan Penerapan ASN Berakhlak di lingkungan Pemprov Sumbar.
Tim Monitoring dan Evaluasi ini terdiri dari internal Pemprov dan Tim Independen yang terdiri dari Ombudsman dan akademisi. Mereka akan melakukan monitoring dan evaluasi kepada Penyelenggara Pelayanan Publik dan seluruh OPD Pemprov Sumbar.
Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi ini bagi Dinas PMD diperlukan untuk menjadi kaca banding perbaikan layanan di masa datang. “Dengan monitoring ini kita tahu dimana kelemahan dan keunggulan layanan kita kepada masyarakat,” kata Amasrul, SH.
Dalam variabel penilaian yang digunakan dalam monitoring dan evaluasi ini adalah standar pelayanan publik, kemudian maklumat layanan, kesiapan sarana prasarana, visi misi, pengelolaan pengaduan dan digitalisasi.
“Khusus variabel penilaian digitalisasi ada rinciannya adalah pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan publik, dukungan internet yang memadai, ketersediaan website, ketersediaan media sosial dan layanan pengaduan berbasiskan digital,” kata Amasrul, SH lagi.
Menjawab pertanyaan media, sejauh mana monitoring dan evaluasi terhadap Dinas PMD Sumbar, Kadis Amasrul mengatakan hal itu terpulang kepada Tim Monitoring. “Kita mengabdi secara maksimal untuk melayani masyarakat dengan program dan kegiatan yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah yaitu mewujudkan Sumbar yang madani, unggul dan berkelanjutan,” kata Kadis PMD Amasrul, SH., yang juga mantan Sekda Kota Padang ini.
Dalam surat Sekda Provinsi Sumbar menyampaikan, bahwa monitoring dan evaluasi badan penyelenggara layanan publik dan OPD ini berlangsung 24 Mei hingga 13 Juni 2023. (*)