PESSEL – RELASIPUBLIK.Com
Pelaku perjalanan dinas tahun anggaran 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ketahuan menikmati fasilitas diluar standar, padahal pelaksanaan kegiatan ini telah diatur secara terperinci melalui Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Pesisir Selatan Nomor 78 Tahun 2021.
“Ya, ini menjadi temuan sesuai dengan LHP yang diterbitkan BPK pada 11 Mei 2023,” kata Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, Rabu (7/6).
Pada laporan itu, jelasnya, pelaku perjalanan dinas disebut memesan extra bed, room breakfast, restaurant bill untuk makan malam, dan laundry untuk tiga anggota keluarga yang dibawa di empat kegiatan.
“Kami akan mencoba melacak siapa yang membawa keluarga ini, setelah itu akan kami validasi apakah anggota keluarga ini benar keluarganya, atau keluarga dari keluarganya yang lain,” timpalnya.
Secara keseluruhan di poin ini BPK telah mengonfirmasi kepada manajemen hotel serta bukti pertanggungjawaban pelaksanaan dinas, dan diketahui terdapat perbedaan harga sebesar Rp4,9 juta.
Sementara fasilitas diluar standar yang dinikmati oleh pelaku perjalanan dinas termasuk juga laundry untuk tiga anggota keluarga yang pembayarannya ditambahkan ke biaya penginapan menjadi sebanyak Rp23,4 juta, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp28,3 juta.
Atas temuan itu telah dilakukan penyetoran sebesar Rp3,9 juta, masing-masing oleh EA sebesar Rp675 ribu, HS sebesar Rp873 ribu, GY sebesar Rp1,3 juta, dan Ron Rp1 juta.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang dalam LHP BPK.
Ketua Umum LSM PETA, Didi Solmedi Putra mengatakan, BPK menemukan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tumpang tindih dengan anggota DPRD daerah lain.
“Dan juga ditemukan kelebihan bayar akibat irisan antar peraturan. Hingga kini masih ada 12 orang anggota DPRD yang belum mengembalikannya ke kas daerah,” katanya.
Menurutnya, identitas anggota DPRD Pesisir Selatan yang terlibat akan diungkap secara menyeluruh mulai dari nama, jabatan, hingga besaran pengembalian yang harus disetor ke kas daerah oleh masing-masing anggota DPRD tersebut.
“Kami ingin menginformasikan ke masyarakat seperti apa tindak tanduk wakil rakyat yang telah mereka pilih, dan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat agar kedepan lebih cermat lagi dalam memberikan hak suara,” ucapnya lagi.(Mil)