Kota PadangPariwaraTERBARU

Ketua DPRD Syafrial Kani Apresiasi Walikota Dalam Penyampaian Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022

122
×

Ketua DPRD Syafrial Kani Apresiasi Walikota Dalam Penyampaian Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna penyampaian secara resmi oleh Wali Kota Padang tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2022,

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

“Dari 45 anggota dewan, sebanyak 25 telah mengisi daftar hadir, dengan begitu Rapat Paripurna ini telah memenuhi kuorum. Dan kita juga menunggu kehadiran anggota yang lainnya,” ujar Ketua DPRD Padang.

 

Syafrial Kani mengapresiasi Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna tersebut.

“Terima kasih kepada Wali Kota Padang yang telah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 pada sidang paripurna ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan setelah paripurna ini DPRD Kota Padang akan menyikapinya dengan menggelar rapat paripurna internal. Hal itu terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan pembahasan Ranperda.

Sementara itu, Rapat Paripurna kali ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Ekos Albar, unsur Forkopimda terlihat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Dandim 0312/Padang Kolonel Inf Jadi serta Plh Sekda Kota Padang Arfian bersama para pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang dan stakeholder lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang.

“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang TA 2022 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesepuluh kalinya dengan menerimanya sembilan kali secara berturut-turut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, capaian tersebut merupakan prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Dan hal tersebut tidak terlepas dari dukungan DPRD Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya.

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga memaparkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan  daerah yang valid, akuntabel dan transparan.

Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.

 

“Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” bebernya.

“Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2022 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan,” tuturnya menambahkan

Lebih jauh Wali Kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2022 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,43 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 91,49 persen.

“Dari PAD Kota Padang TA 2022 ditargetkan sebesar Rp733,35 miliar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp612 83 milyar atau 83,57 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah,” pungkas Wako mengakhiri.*/adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *