Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Pesona 1000 Baju Milik Padang Magek Ternoda Akibat Sikap Tak Terpuji Seorang Kurator

108
×

Pesona 1000 Baju Milik Padang Magek Ternoda Akibat Sikap Tak Terpuji Seorang Kurator

Sebarkan artikel ini
Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Bonar menyampaikan, siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, bisa diancam pidana kurungan selama 2 ( dua tahun) dan denda sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), sesuai UU No 40 Tahun 1999. (Foto dok/d13/tim)

Relasipublik, Tanah Datar – Pembukaan Pesona 1000 Baju Milik Padang Magek yang ditaja pada Senin (19/6) oleh masyarakat nagari Padang Magek berlangsung meriah dan lancar.

Namun kemeriahan event ini harus ternodai hanya ulah tak terpuji seorang Kurator yang berinisial L.
Tindakan arogan Kurator ini bermula pada saat pembukaan acara akan dimulai.

Dengan lantang dan pongahnya sang oknum Kurator meneriakkan bahwa semua fotografer dan media dilarang untuk berada di lokasi acara menggunakan pengeras suara di panggung utama.

Sontak saja, hal ini memancing kemarahan dan rasa tidak terima dari puluhan wartawan dari berbagai media yang ada di Tanah Datar.
Saat beberapa wartawan melakukan konfirmasi, sang Kurator dengan pongahnya menepuk dada sambil berkata ” Ambo ko Kurator” ( Saya ini Kurator-red).

Menanggapi hal tersebut, salah satu rekan media berinisial M angkat suara dan mengatakan” para rekan media sudah tau dan paham dimana harus memposisikan tempat dimana harus mengambil gambar tanpa merusak jalannya acara. Dan kami juga paham tentang etika dan waktu yang pas untuk pengambilan gambar” ujar M.

Lebih lanjut M mengungkapkan, jika media dilarang berada dilokasi acara, alangkah baiknya panitia (dalam hal ini Kurator) menyediakan tempat khusus bagi rekan media.

Menanggapi insiden ini, Ketua KWRI ( Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Tanah Datar Bonar Surya Winata angkat bicara.

” Secara pribadi saya mengecam aksi sang Kurator karena ini merupakan bentuk penghalangan/ pembatasan insan pers dalam menjalankan tugas. Ini tidak bisa dibiarkan karena jelas-jelas melanggar pasal 4 ayat 3( tiga) UU No 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pers Nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi ” ucapnya.

Bonar juga menambahkan UU nomor 40 tahun 1999, siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, bisa diancam pidana kurungan selama 2( dua tahun) dan denda sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah). (d13/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *