JAKARTA,RELASIPUBLIK– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada hari ini, Kamis (6/7).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Setelah itu Teddy mengajukan banding atas vonis tersebut.
PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana, eks Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.
Teddy pun mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Memori banding telah diserahkan kepada tim KKEP pada 22 Juni lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut banding merupakan hak bagi setiap pelanggar.
Kendati demikian, Listyo memandang keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan berbeda jauh dengan sanksi yang telah diberikan sebelumnya.
“Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (31/5).(copasban)