PADANG,RELASIPUBLIK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, Rabu (12/7/2023) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Indra Datuak Rajo Lelo serta Sekwan Raflis. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri wakil guberbur Audy Joinaldy.
Ketua DPRD Sumbar Supardi katakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan siklus akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Sebagai akhir dari agenda pengelolaan keuangan, maka PPA tidak hanya sebagai sarana untuk melaporkan penggunaan anggaran, akan tetapi merupakan sarana untuk mengevaluasi APBD secara keseluruhan, baik terhadap perencanaan anggaran, pelaksanaan, pengawasan serta hasil yang dicapai dari pelaksanaan anggaran tersebut.
“Oleh sebab itu, sasaran dari pembahasan Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi juga memastikan apakah program dan kegiatan tersebut sudah digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supardi.
Selanjutnya kata Supardi, dari aspek realisasi pendapatan dan belanja, kinerja pengelolaan APBD 2022 telah cukup baik, dimana realisasi pendapatan sudah mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja mencapai 94, 96 persen. Namun dari aspek kinerja, penggunaan APBD 2022 belum maksimal.
“Meskipun target kinerja program yang terdapat dalam RKPD 2022 dan target kinerja makro daerah yang ditetapkan dalam RPJMD telah terwujud, tetapi perlu kita ketahui bahwa target-target tersebut merupakan target pesimistis yang ditetapkan pada masa pandemi covid -19 yang kondisinya tidak sesuai lagi pasca berakhirnya pandemi. Oleh sebab itu, kinerja pembanguanan dalam RPJMD tersebut perlu dilakukan Midterm Review kembali,” ujar Supardi.
Supardi juga katakan, masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap. Dari objek pajak kendaraan bermotor, rasio kepatuhan wajib pajak di Sumbar baru sebesar 61, 93 persen.
“Apabila rasio kepatuhan wajib pajak dapat dinaikkan menjadi 75 persen dan asset dapat dioptimalkan pemanfaatannya, maka pendapatan daerah akan bertambah cukup besar,” pungkas Supardi lagi.
Sementara itu wakil gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumbar yang telah sungguh-sungguh membahas hingga menyepakati Ranperda PPA Tahun 2022.
“Kami yakin bahwa dari hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilaksanakan oleh DPRD Sumbar, terdapat saran, kritikan dan masukan yang membangun terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya akan kami jadikan pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dimasa mendatang,” ujar Audy.
Selanjutnya kata Audy, dengan telah disetujuinya Ranperda PPA Tahun 2022 menjadi Perda, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tahap berikutnya Pemprov Sumbar akan segera menyampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.
“Mudah-mudahan dalam tahap terakhir ini, Ranperda PPA Tahun 2022 tidak mengalami kendala yang berarti, sehingga kitapun dapat melaksanakan tugas lain yaitu membahas RAPBD Tahun 2024 dan Perubahan APBD Tahun 2023,” harap Audy.(**)