PADANG,RELASIPUBLIK–Dalam rangka mendorong konektivitas ekosistem yang baik serta meningkatkan kompetensi penyelarasan arus lalu lintas kapal dan barang di Pelabuhan Teluk Bayur, terkait dengan Penguatan dan Penerapan Kebijakan Standar Pelayanan Pelabuhan, Ketua DPW APBMI Sumbar HN. Taihid diminta menjadi Narasumber pada acara FGD dengan Tema “Sinergitas dan Optimalisasi Kinerja Operasional Pelabuhan Teluk Bayur Tahun 2023”
Acara FGD diadakan di sebuah hotel kota Padang Rabu (12/7/2023),Dirjen Perhubungan laut melalui Kesyahbandaran kelas II Teluk Bayur meminta HM. Tauhid, untuk menerangkan semua kronologis APBMI serta perkembangannya.
Sebagai narasumber Tauhid mengatakan, daalam rangka mendorong konektivitas ekosistem yang baik serta meningkatkan kompetensi penyelarasan arus lalu lintas kapal dan barang di Pelabuhan Teluk Bayur, terkait dengan Penguatan dan Penerapan Kebijakan Standar Pelayanan Pelabuhan, Ketua DPW APBMI Sumbar HN. Taihid diminta menjadi Narasumber pada acara FGD dengan Tema “Sinergitas dan Optimalisasi Kinerja Operasional Pelabuhan Teluk Bayur Tahun 2023”
Acara FGD diadakan di sebuah hotel kota Padang Rabu (12/7/2023),Dirjen Perhubungan laut melalui Kesyahbandaran kelas II Teluk Bayur meminta HM. Tauhid, untuk menerangkan semua kronologis APBMI serta perkembangannya.
Pada kesempatan yang dihadiri berbagai stakehokder, termasuk Dinas Koperasi, Kepolisian dan TNI AL, HM. Tauhid membeberkan berbagai aturan, serta menegaskan jangan samaku ada lagi nepotisme dan kincoisme, sehingga menjadi penguasa mutlak yang menghilangkan hak masyarakat dalam melakukan aktifitas di pelabuhan, dimana akan merugikan kehidupan banyak orang.
Ada beberapa dasar yang melarang pihak pelabuhan untuk otoriter diantaranya, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di Perairan
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja & Peraturan Pemerintah
“Selain aturan yang saya sebut tadi, pada pembahasan pasal 13 PM NO. 59 Thn 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dan dalam Pasal 13 ayat 1 dinyatakan, Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan evaluasi terhadap jumlah perusahaan Bongkar Muat dengan pengguna jasa berdasarkan laporan realisasi kegiatan,”tegas Tauhid.
Ditambahkannya, Gubemur dapat memberikan Rekomendasi kepada Lembaga Online Single Submission untuk tidak menerbitkan perizinan berusaha baru, untuk menghentikan sementarabpenerbitan perizinan berusaha Perusahaan Bongkar Muat.
“Bunyi pasal 11 mengatakan Perusahaan Bongkar Muat barang harus melaporkan kegiatan usaha bongkar muat dan dan ke kapal kepada Gubernur, dan penyelenggara Pelabuhan setempat. Selain itu Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”tambahnya lagi.
Dia juga membahas PM NO. 59 THN. 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Dikatakannya,kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang di lakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf c, pada PM tersebut.
Adapun Kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Badan usaha Pelabuhan pada terminal: peti kemas, yakni Curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipanisasi; Curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya, dan Kendaraan yang mengangkut kendaraan melalui kapal ro-ro
“kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan diterminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk untuk bongkar muat barang di Pelabuhan melalui Kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapatkan Konsesi.
(4) Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang pada terminal multipurpose dan konvensional melakukan kemitraan dengan badan usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha,”tegasnya lagi.
Dia juga menegaskan, pembahahasan mengenai SKB 2 Dirjen dan1 Deputi, sudah bertentangan dengan UU No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli serta persaingan tidak sehat, juga rekomendasi dari Starnas PK untuk dilakukan hold terhadap pengurusan TKBM.
‘Karena SKB sudah bertentangan dengan undang-undang, maka wajib untuk dibatalkan, dan semua usaha mengacu pada aturan lebih tinggi, jika masih dilaksanakan maka merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan dengan penyalahgunaan jabatan,”tutup Tauhid.(****)