Berita UtamaDaerahKabupaten PasamanTERBARU

Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polres Pasaman

151
×

Tersangka Curanmor Berhasil Diamankan Polres Pasaman

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, mengamankan tersangka Yusran panggilan Siran (57) di Aula Polres Pasaman. (Foto dok/Ical)

Pasaman, Relasipublik – Polres Pasaman yang dikomandoi AKBP Yudho Huntoro SIk MH kembali mengungkap kasus tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro yang didampingi Kasi Humas AKP Sudirman dan KBO Reskrim IPDA Hermanto dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah media cetak dan online di Aula Polres Pasaman, Selasa (18/7) mengatakan bahwa telah menangkap dan mengamankan tersangka Yusran panggilan Siran (57), pekerjaan tani asal jorong Padang Sarai nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Pasaman.

Kapolres menyampaikan, penangkapan tersangka berawal pada kamis 15 Juni Yusran ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di petok Kecamatan Panti kemudian Yusran mengantar sepeda motor tersebut dan saat transaksi datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan kemudian secara tiba-tiba datang kerumunan massa.

Petugas polisi mendapat laporan, langsung cepat turun ke TKP dan mengamankan tersangka Yusran ke Polsek panti. Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD Lubuk Sikaping pada tanggal 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfotokopi surat-surat yang kemudian dilarikan dan dijualnya.

Lanjut Kapolres, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dijual kepada temannya yang bernama Edwar di simpang pantai kabupaten Agam, selanjutnya satreskrim polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.

Dijelaskan oleh Kapolres Yudho Huntoro bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan salah satu satu alasan yang dipakai adalah untuk memfotokopi dokumen. Kepada masyarakat yg merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi polres Pasaman dg membawa dokumen kendaraan yg sah, ujar Kapolres Pasaman.

“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, kemudian bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Yudho Huntoro. (Ical )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *