Berita UtamaKabupaten Pasaman BaratTERBARU

Polres Pasbar Musnahkan 16 Kg Ganja dan 33,59 Gram Sabu

266
×

Polres Pasbar Musnahkan 16 Kg Ganja dan 33,59 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RELASIPUBLIK – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumbar musnahkan Sebanyak 16 Kg ganja dan 33,59 gram sabu- sabu di halaman Mapolres Simpang Empat Pasbar, Senin (05/10/2020).

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan langsung oleh tersangka, terlihat juga hadir Kejaksaan Negeri Simpang Empat (Kasi Barang Bukti Kejaksaan), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar dalam hal ini diwakili oleh Plt.Kasi Berantas, Ipda Yuliswandi, dan Penasihat Hukum tersangka, Fadhil Mustofa.

Dikatakan Abdus Syukur Felani, Pemusnahan barang haram yang merupakan sitaan Barang Bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu yakni, ganja kering seberat 16 kilogram diperoleh dari tersangka inisial AS, 22 tahun, SM, 25 tahun, FB, 40 tahun, dan Y, 36 tahun yang diringkus di Talamau dan Ujung Gading pada Sabtu (19/9/2020) bulan lalu serta sabu seberat 33,59 gram merupakan barang bukti (BB) dari tiga kasus sitaan yang berbeda atas tersangka inisial SAD, 29 tahun, warga Luhak Nan Duo yang ditangkap Satres Narkoba pada Kamis (03/09/2020) bulan lalu.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dari hasil sitaan tiga kasus berbeda, yakni pada bulan September lalu pihak kita yakni, Satres Narkoba berhasil mengamankan 33.59 Sabu -sabu dari tersangka SDA warga kecamatan Luhak Nan Duo, kemudian masih di bulan yang sama Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 kg ganja kering milik tersangka AS dan SM yang ditangkap di Kecamatan Talamau, dan di hari itu juga kembali Satres Narkoba berhasil menelusuri dengan melacak informasi dari tersangka terdahulu akhirnya berhasil menyita 13 ganja kering milik FB dan Y di Kecamatan Lembah Melintang yang masing-masing tersangka memiliki peran berbeda,” papar Waka Polres.

Demikian diterangkan oleh Waka Polres Pasbar, Kompol Abdus Syukur Felani saat memimpin acara pemusnahan barang haram tersebut yang didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu Eriyanto.

“Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu diblender kemudian dibuang ke selokan ini,” terang Abdus Syukur Felani.

Menurutnya, peredaran Narkoba ini sudah semakin marak, untuk itu Abdus menghimbau kepada semua pihak agar bersama-sama untuk memberantasnya.

”Berikan pihak kami informasi mengenai keberadaan barang haram ini supaya pelakunya bisa kita ringkus, bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak,” ujar Abdus Syukur Felani

Ditambahkannya, saat ini kelima tersangka berada di Mapolres Pasaman Barat untuk mendalami proses lebih lanjut. Kelimanya merupakan pengedar dan akan dikenakan dengan sanksi dan ancaman hukuman berbeda beda sesuai dengan perbuatannya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba,” harapnya. (Dedi Rimba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *