TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan terkait dengan isu dan gosip yang beredar bahkan sempat ada yang melapor bahwa akan ada salah satu bakal calon Wali Nagari yang tidak diloloskan Itu tidak benar adanya.
Karena dalam proses penyeleksian bakal calon Pemkab Tanah Datar melibatkan berbagai unsur, terdiri dari unsur akademisi, birokrat, Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM) Bundo Kandung, Majlis Ulama Indonesia (MUI), dan juga unsur pemerintahan.
“Jangan percaya, tangan saya yang akan menandatangani nantinya, tujuannya cuma dua, satu yang akan membawa saya ke surga dan satunya lagi akan membawa saya ke neraka. Yakinlah, tidak akan ada yang terzolimi pada saat seleksi ini, semuanya terbuka dan independen,” kata Bupati Tanah Datar Eka Putra saat membuka seleksi bakal calon wali nagari Gedung FEBI Kampus II UIN Batusangkar pada Senin, (14/8/2023)
Bupati mengatakan, yang namanya seleksi pasti akan ada nantinya yang akan tersisih, namun niatkan semua itu karena Allah.
“Persiapkan diri bapak dan ibu dengan baik, niatkan karena Allah untuk mengabdi kepada masyarakat, Insya Allah kalau niat bapak ibu ikhlas pasti akan lolos dalam seleksi ini,” kata Bupati Eka Putra.
Lebih lanjut, Bupati Eka Putra juga berharap kepada para peserta untuk tidak berkecil hati seandainya tidak lolos dalam seleksi tersebut, karena masih banyak peran dan jalan yang bisa diambil untuk mengabdi kepada masyarakat, dan kepada pemerintah.
Kemudian kepada bakal calon yang lolos ke tahapan berikutnya juga diminta untuk menjalankan proses kampanye dengan badunsanak.
“Jangan ada yang melakukan kampanye hitam, jangan ada yang melakukan fitnah, jangan saling menjatuhkan, kita tahu di nagari, kita semua adalah badunsanak, untuk itu jangan sampai rusak tali silaturahmi karena proses Pilwanag ini,” pesannya.
Sementara itu Ketua pelaksana pemilihan yang juga Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana mengatakan, seleksi bakal calon Wali Nagari diikuti sebanyak 143 orang dari 19 nagari yang ada di Tanah Datar yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang.
“Untuk memenuhi amanat peraturan yang berlaku yang menyatakan dalam hal bakal calon Wali Nagari yang memenuhi persyaratan administrasi lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia pemilihan Kabupaten melakukan tes tertulis dan wawancara,” terang Iqbal.
Selain tes tertulis dan wawancara, seleksi juga akan mempertimbangkan kriteria, yaitu pengalaman bekerja dibidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan pengalaman berorganisasi di kelembagaan masyarakat. (d13)