Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Fraksi PAN Prihatin Target Pendapatan Pemkab Pessel Menurun

440
×

Fraksi PAN Prihatin Target Pendapatan Pemkab Pessel Menurun

Sebarkan artikel ini
Fraksi Partai PAN, Novermal. (Foto dok/Az)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pesisir Selatan mengaku prihatin atas menurunnya target pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2023.

Hal itu disampaikan Fraksi PAN dalam pandangan umum fraksi DPRD Pessel terhadap ranperda tentang perubahan APBD 2023, Rabu (6/9/2023).

Juru bicara fraksi PAN Novermal menyampaikan, target pendapatan daerah menurun dari 1,623 triliun menjadi 1,619 triliun di perubahan APBD Pessel 2023. Kata Novermal, terjadi penurunan sebanyak Rp4 miliar lebih.

“Fraksi PAN prihatin dengan menurunnya target pendapatan daerah tahun anggaran 2023,” kata Novermal.

Dalam kesempatan itu, Novermal juga menyinggung penerimaan pajak daerah. Kata dia, meski penerimaan pajak daerah naik Rp4,7 miliar, akan tetapi itu belum merupakan real transaksi.

Menurutnya, hampir semua
penerimaan pajak daerah di daerah itu, terutama pajak restoran dan pajak
rumah makan, dan pajak hotel belum berdasarkan real transaksi. Melainkan hanya berdasarkan perkiraan dan
kesepakatan antara petugas pajak dengan pemilik restoran dan
rumah makan, dan hotel.

“Kondisi ini sangat berpotensi terjadi
kebocoran dan rawan penyimpangan. Untuk itu, Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel mengevaluasi tata kelola perpajakan daerah, dan menugaskan petugas pajak yang benar benar berintegritas dan tegak lurus menegakan Perda Pajak Daerah,” ujar dia.

Kalau ini dilakukan baik dan benar, sambungnya, dipastikan penerimaan pajak daerah akan naik berpuluh-puluh kali lipat. Ke depan, ujarnya, Fraksi PAN meminta supaya semua restoran dan rumah makan, dan hotel yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan “dipaksa” membayar pajak sebagaimana mestinya.

“Dan bagi yang ingkar, harus diberlakukan sanksi yang tegas. Dan, hal yang sama juga harus diberlakukan pada tata kelola Retribusi Daerah. Retribusi Daerah harus dipungut berdasarkan real pelayanan, dan pemungutannya harus dilakukan secara non tunai,” jelas dia.

Lebih lanjut, Novermal menyampaikan dengan sudah diberlakukannya Perda SPBE, mestinya semua transaksi harus sudah dilakukan dengan sistem elektronik.

“Karena, transaksi manual seperti saat ini sangat rawan kebocoran dan penyimpangan,” kata dia. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *