JAKARTA,RELASIPUBLIK– Setelah berusaha sangat sulit untuk menjadi provinsi informatif pada tahun 2019 lalu, sewaktu Kominfo dikomandoi Yeflin, akhirnya tahun 2020 ini predikat tersebut hilang tanpa bekas, ketika Komifo Sumbar dibawah kendali Jasman Rizal.
Itu dapat dibuktikan ketika, memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh
melaksanakannya. Belum maksimalnya kepatuhan BP terhadap pelaksanaan keterbukaan
informasi publik yang sudah wajib dilaksanakan sejak 2010 itu, tampak jelas terlihat dari hasil
monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI)
Pusat tahun 2020.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin
saat menyampaikan anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI, Rabu
(25/11/2020). Gede memaparkan hasil monev keterbukaan BP, bahwa dari 348 BP yang
dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah
kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya
masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen
(146 BP) Tidak Informatif.
Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang
dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat
keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60
BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Disampaikannya nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9,
sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya),
Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai
dibawah 10 bahkan 0.
“Besarnya prosentase BP yang masih masuk kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif bahkan
Tidak Informatif masih memprihatinkan, maka harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi
Publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” tegas Gedemenjelaskan. Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara
Pemerintah, BP dan Komisi Informasi.
Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan
keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik dan bersih. “Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi
publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” ungkapnya lagi.
Menurutnya meski masih ada BP yang Tidak Informatif namun tidak sedikit BP yang telah
berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan Informasi Publiknya. “Seperti peningkatkan
secara signifikan jumlah badan publik kategori Informatif tahun ini, jika pada tahun lalu hanya 34
yang Informatif maka sekarang meningkat tajam menjadi 60 badan publik Informatif, sehingga
upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh, patut diberikan apresiasi yang
tinggi,” katanya.
Ia juga menyatakan prihatin, karena ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif
justru tahun ini merosot ke kategori Menuju Informatif. Untuk itu, menurutnya pimpinan BP dan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan
kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai
BP Informatif.
Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang
yang dimaknai sebagai kontestasi antar BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi
keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada
seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi
Publik, dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id,
artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP
tahun 2019.
Menurutnya, pelaksanaan monev untuk mengukur kepatuhan BP oleh KI Pusat 2020 ini penuh
dinamika di tengah pandemic Covid-19. Untuk itu, ia menyatakan seluruh tahapa monev mulai
dari sosialisasi, penyampaian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi BP, verikasi SAQ
hingga tahap presentasi sampai puncak penganugerahan dilaksanakan secara protocol kesehatan.
Dalam pelaksanaan presentasi BP, menurutnya semua dilaksanakan secara daring (dalam jaringan)
melalui zoom meeting. Adapun tim pakar sebagai juri presentasi, semua Komisioner KI Pusat
bersama Prof. Dr. Siti Zuhro (Peneliti LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang
Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan Muhammad
Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online)
Berikut provinsi Informatif
1 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 99,15
2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 99,07
3 Pemerintah Provinsi Jawa Barat 98,15
4 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 97,29
5 Pemerintah Provinsi Aceh 96,73
6 Pemerintah Provinsi Banten 96,01
7 Pemerintah Provinsi Bangka Belitung 94,53
8 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 94,40
9 Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta 93,83
10 Pemerintah Provinsi Bali 92,20