PADAN, RELASIPUBLIK – Jelang perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, sepakat menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, politik uang, serta bertanggung jawab pada setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Penandatanganan pakta integritas tersebut, disaksikan langsung oleh pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Ada sembilan poin yang tercantum dalam pakta integritas yang dibuat oleh KPK. Berikut poin-pointnya.
Tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Tidak melakukan politik uang dalam Pilkada.
Mendukung upaya pendidikan anti korupsi, penindakan dan pencegahan korupsi.
Patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi.
Membuat visi, misi program mencerminkan semangat anti korupsi.
Peduli kepada pemilih, merakyat, dan berpihak pada keadilan.
Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme.
Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya.
Berani dan bertanggungjawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Selain ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, sejumlah calon kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatra Barat, juga meneken hal yang sama di Aula Kantor Gubernur setempat.
Sebelumnya, dilansir dari Rakyat Merdeka RMco.id Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri berencana, meminta penandatanganan pakta integritas dari seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah terjadinya korupsi.
“Kami, lima orang pimpinan akan membagi tugas untuk datang ke daerah-daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak juga bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, untuk meminta pakta integritas para calon yang ikut kontestasi pilkada,” ujar Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I-2020, di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, jika ada 270 daerah yang melakukan pilkada dengan masing-masing tiga calon, maka KPK akan meminta 3 x 270 pakta integritas.
Proses permintaan pakta integritas tersebut bakal dilakukan melalui pertemuan virtual lebih dulu bersama dengan Bawaslu, KPU, dan Kemendagri.
“Pertemuan virtual tersebut juga bakal dihadiri oleh parpol pendukung dan pengusung, setelah virtual maka akan dilakukan pengecekan langsung kesiapan pilkada,” tuturnya.
Namun, ia tidak mengungkapkan apakah KPK akan membentuk satu tim satuan tugas khusus untuk mencegah terjadinya korupsi jelang Pilkada Serentak nantinya.
Diketahui, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 bakal dilangsungkan oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.**