TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga ahli waris lahan SMPN 2 Batusangkar dan UPT SDN 20 Baringin almarhumah Dewi Indah Juwita, M. Intania, SH yang didampingi ahli waris Purnama Olivita pada saat mengadakan konferensi pers dengan beberapa awak media pada Rabu (8/11).
Seperti diketahui, kisruh ini bermula pada saat penyegelan SMPN 2 Batusangkar dan UPT SD 20 Baringin oleh pihak keluarga dari almarhum Dewi Indah Juita, yaitu Purnama Olivita sebagai pemilik lahan kedua sekolah tersebut pada Senin ( 6/11) yang lalu.
“Kami tidak bermaksud untuk menghalangi proses belajar dan mengajar, dan juga tidak ada unsur politik didalamnya. Ini murni terkait sikap Pemkab Tanah Datar yang terkesan tidak menghargai keluarga almarhumah Dewi Indah Juita yang notabene sebagai pemilik lahan, ” ujarnya.
Menurut M. Intania, yang dipermasalahkan bukan aset bangunan tapi lahan. Ini dipicu karena sikap dan tindakan dari pemerintah daerah yang secara sepihak diduga sudah mensertifikatkan lahan SMP N 2 Batusangkar tersebut pada tahun lalu.
“Kami sebagai pemilik merasa tidak terima karena pada bulan Juni tahun 2022 lalu Pemkab tanpa memberitahu dan mengajak pihak keluarga almarhum Dewi Indah Juita mensertifikatkan lahan tersebut. Jika saat itu pemerintah mengajak kami selaku pihak pemilik lahan masalah ini tidak akan terjadi, ” jelasnya.
Lebih lanjut Intania mengurai, kejadian seperti itu pernah juga terjadi pada tahun 2017 lalu saat pemerintahan bupati Irdinansyah Tarmizi almarhum, namun permasalahan tersebut selesai dalam satu hari.
“Bangunan SMP negeri 2 Batusangkar berdiri tahun 1951 dan kala itu keluarga ibu Dewi Indah Juita selalu pemililk menyerahkan lahan ke pemerintah untuk pembangunan sekolah itu ada buktinya dan memang benar seperti yang diberitakan kasus seperti ini belum pernah terjadi kepada bupati terdahulu cuma pada tahun 2017 saat almarhum bapak Irdinansyah penyegelan juga dilakukan namun masalah itu cepat selesai karena almarhum langsung datang dan mengajak dialog dan akhirnya selesai.
M. Intania mengatakan bahwa kliennnya hanya ingin diperlakukan sepantasnya karena tidak ada tujuan untuk menghalangi kegiatan belajar.
” Hari ini klien kami sudah memberikan izin untuk dimulainya aktivitas belajar kembali, namun proses hukum akan terus berjalan, andaikan nanti kami kalah tidak ada masalah namun kita bisa lihat kebenarannya nanti di pengadilan” tutup Intania. (d13)