Berita UtamaKabupaten Tanah DatarKriminalTERBARU

Gerak Cepat SatreskrimRes Tanah Datar, Terduga Pelaku Penistaan Agama Diringkus Satu Jam Setelah Unggah Video

134
×

Gerak Cepat SatreskrimRes Tanah Datar, Terduga Pelaku Penistaan Agama Diringkus Satu Jam Setelah Unggah Video

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah,S.Kom, M. Kom yang didampingi Kasat Reskrim Ary Andre.Jr, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar, Sabtu(11/11) (Foto dok d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK– Satuan Reskrim Polres Tanah Datar bergerak cepat meringkus NWH(18) terduga pelaku penistaan agama pada Jum’at (10/11) di kediaman orang tuanya di Sungai Tarab pada pukul 11.37 siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah,S.Kom, M. Kom yang didampingi Kasat Reskrim Ary Andre.Jr, SH, MH, dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar, Sabtu(11/11)

“Pengamanan terduga pelaku penodaan terhadap agama Jum’at (10/11) di lakukan di rumah kontrakan orang tuanya di Sungai Tarab. Berawal dari media sosial Instagram Polres Tanah Datar yang mendapatkan laporan tentang adanya dugaan pelecehan agama yang viral video dan postingannya, di duga di lakukan oleh NWH, maka tim Satreskrim Polres Tanah Datar gerak cepat untuk mengamankan terduga pelaku, tidak sampai satu jam terduga pelaku sudah berhasil di amankan,” ujar Hikmah

“Terduga pelaku menggunakan Al-Qur’an untuk melakukan manstur***i, kemudian video itu di kirim ke salah satu teman medsosnya melalui aplikasi Telegram untuk di viralkan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku,motif sementara terduga pelaku melakukan ini adalah faktor ekonomi. Dari video tersebut terduga pelaku menerima imbalan berupa pulsa dan dan sejumlah uang dengan jumlah bervariatif. Sudah ada lima video yang di buat oleh terduga pelaku, namun yang sempat viral adalah video penistaan agama tersebut. Terduga pelaku membuat video itu berdasarkan pesanan dari teman medsosnya( by order).
Setelah di kirim baru pelaku mendapatkan imbalannya,” lanjut Wakapolres.

Hikmah menyambung, kasus ini masih dalam proses pengembangan, apakah ada terduga pelaku lainnya dan apakah nanti juga bisa di kenakan pasal UU ITE, semua itu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Mohon bersabar, kita masih tahap pengembangan dan kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Infinik warna hijau dan kitab suci Al-Qur’an. Sementara ini kita sangkakan dengan pasal 156 A tentang penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk kasus dugaan penistaan agama, ini pertama kali terjadi di Kabupaten Tanah Datar” ujar Wakapolres

Iptu Ary Andre Jr, SH MH selaku Kasatreskrim Polres Tanah Datar menjelaskan bahwa untuk pengembangan lebih lanjutnya, terhadap terduga pelaku akan di periksa segi kejiwaan(psikologi)

“Nanti kita juga akan menyiapkan saksi ahli termasuk dari psikologi terduga pelaku. Apakah ini menyimpang dari keyakinan atau menyimpang juga dari perilaku sex yang tidak wajar. Namun hasil sementara motif yang kami dapatkan dari terduga pelaku adalah faktor ekonomi. Kita akan kembangkan lagi lebih dalam, harap rekan-rekan wartawan bersabar,” tutup Ary Andre(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *