BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Sembilan Anggota DPRD Pessel Usulkan Pembentukan Perda Soal Harga TBS

173
×

Sembilan Anggota DPRD Pessel Usulkan Pembentukan Perda Soal Harga TBS

Sebarkan artikel ini
Novermal Yuska anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Sembilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pesisir Selatan mengusulkan pembentukan Perda perihal menyikapi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun rakyat yang selalu jauh di bawah harga daerah lain dan potongan timbangan yang sangat tinggi di daerah setempat.

Sembilan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang mengusulkan Perda inisiatif ini, pertama, Novermal Yuska, kedua Ermizen dari PAN, ketiga Feby Rifli, keempat Yusman, kelima Jamalus Yatim dari PKS, keenam Ikal Jonedi, dari Demokrat, ketujuh Ermiwati dari Golkar, kedelapan Armadi dan kesembilan Julianavia dari PPP.

Selain hal tersebut, perda inisiatif ini nantinya juga akan mengatur tata kelola dan tata niaga karet dan gambir yang juga komoditi perkebunan unggulan di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Ya, sebagaimana surat usulan sudah kami kirimkan ke Sekretariat DPRD,” kata Novermal Yuska anggota DPRD Pessel yang menggagas usulan ranperda tersebut beberapa waktu yang lalu, Senin (20/11).

“Tentu kami berharap usulan ini jadi salah satu yang sangat prioritas pada Propemperda tahun anggaran 2024,” sambungnya.

Novermal mengungkapkan bahwa usulan perda inisiatif ini sangat penting karena Kabupaten Pesisir Selatan saat ini belum punya perda yang mengatur tata kelola dan tata niaga TBS kelapa sawit dan komoditas perkebunan unggulan lainnya, seperti karet dan gambir.

“Ini harus kita atur dengan baik, supaya nantinya harga di tingkat pekebun bisa lebih baik. Apalagi di Pessel ada 41 ribu hektare kebun kelapa sawit milik rakyat yang harus dilindungi,” ujarnya.

Ia menyampaikan sampai saat ini harga TBS kelapa sawit kebun swadaya di daerah itu selalu jauh di bawah harga daerah Sijunjung, Dharmasraya, Agam, dan Pasaman Barat.

“Sebab, harga selisih mencapai Rp400 per kg, dan potongan timbangan di pabrik juga sangat tinggi,” jelasnya.

“Bahkan, dua pabrik malah membeli dengan harga jauh di bawah harga pabrik lain,” imbuhnya.

Karena harga TBS kelapa sawit kebun plasma dan kebun mitra pabrik sudah tetapkan oleh tim bentukan gubernur, lanjut Novermal, maka harga TBS kelapa sawit kebun swadaya harus ditetapkan pula oleh tim bentukan bupati.

“Jadi, ke depan kita tidak ingin lagi mendengar pemda berkilah itu bukan kewenangannya,” kata dia.

Ia juga mengatakan salah satu komponen utama dalam penetapan harga TBS kelapa sawit, adalah rendemen atau kandungan minyaknya. Untuk itu pemda diminta segera melakukan cek rendemen TBS kelapa sawit kebun swadaya, mulai dari hamparan Sutera sampai Lunang Silaut.

“Karena, selama ini pabrik selalu berkilah rendemennya rendah, tapi tidak pernah dicek oleh tim independen,” kata Novermal. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *