Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Optimalkan Penyaluran Bantuan Sosial: Masyarakat Mampu Diminta Kesadaran untuk Mengundurkan Diri

571
×

Optimalkan Penyaluran Bantuan Sosial: Masyarakat Mampu Diminta Kesadaran untuk Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Zulkifli (Foto dok web)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Zulkifli, menegaskan perlunya keakuratan dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Pada Jumat (1/12/2023), Zulkifli mengajak masyarakat mampu yang terdaftar sebagai penerima program Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengundurkan diri dengan melaporkan diri kepada perangkat nagari.

Caranya, lanjut Zulkifli, adalah dengan langsung melaporkan ke perangkat nagari agar berbagai bantuan yang disalurkan dapat benar-benar sampai kepada yang berhak. Dia menyebutkan beberapa program Bansos, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya, yang diharapkan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

“Kita berharap agar program Bansos dapat tepat sasaran. Oleh karena itu, kepada masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima, diharapkan kesadarannya untuk segera melaporkan diri ke perangkat nagari di tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Zulkifli menyadari bahwa kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah seiring waktu, dan beberapa yang sebelumnya tergolong miskin dapat mengalami perbaikan. Sebaliknya, ada pula kemungkinan sebelumnya mampu menjadi miskin.

Dia menjelaskan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk program Bansos akan diperiksa oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, dan APIP.

“Jika ada ketidaksesuaian atau ketidaknormalan yang terdeteksi, hal itu akan menjadi temuan. Bahkan, tindak lanjutnya dapat dilakukan oleh lembaga berwenang,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan bahwa hasil sinkronisasi data melalui uji publik yang dilakukan oleh Dinas Sosial pada tahun 2023 akan dipublikasikan di kantor wali nagari atau tempat-tempat publik lainnya. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat melakukan koreksi jika ada kekeliruan atau perubahan status dari miskin menjadi mampu, dan sebaliknya. *

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *