BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarNasionalTERBARU

Arkadius Dt. Intan Bano Sosialisasikan Perda No: 3 Tahun 2023 di ABB

176
×

Arkadius Dt. Intan Bano Sosialisasikan Perda No: 3 Tahun 2023 di ABB

Sebarkan artikel ini
Arkadius Dt. Intan Bano gelar Sosialisasi Perda No: 3 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan pada Sabtu (9/12) di halaman bekas kantor BPR Nagari Andaleh Baruh Bukik kecamatan Sungayang. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Menggandeng Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat Ir. H.

Arkadius Dt. Intan Bano gelar Sosialisasi Perda No: 3 tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan pada Sabtu (9/12) di halaman bekas kantor BPR Nagari Andaleh Baruh Bukik kecamatan Sungayang.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Agustian.

“Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam proses pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran yang mempunyai hak kepemilikan produk kepada pihak lain melalui berbagai macam tahapan dan cara yang tidak bertentangan hukum dan mekanisme jual beli. Sementara Komoditas Unggulan Perkebunan adalah komoditas perkebunan yang merupakan komoditas potensial untuk dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah ” urai Agustian.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt.Intan Bano, MM, MBA menjelaskan, ada beberapa komoditas unggulan Perkebunan di Sumatera Barat yang menjadi sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi masyarakat,yaitu: Kakao, Sawit , Gambir dan Karet.

“Adapun tujuan dari Perda ini adalah:
1. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet.
2. Meningkatkan kualitas bahan olah agar sesuai dengan mutu yang ditetapkan Pemerintah.
3. Menertibkan administrasi usaha dan pedagang informal komoditas unggulan perkebunan.
4. Meningkatkan posisi tawar pekebun kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet
5. Menjamin terciptanya kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan, saling memperkuat, saling membutuhkan antara pekebun, pedagang, dengan perusahaan pengelola.
6. Mengendalikan tata kelola komoditas, serta
7. Mengawasi tata kelola komoditas unggulan perkebunan lainnya ” ujar Arkadius.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sungayang yang diwakili Sekretaris Yogi Alfinder, Wali Nagari se-kecamatan Sungayang, Kelompok Tani/ pekebun se- kecamatan Sungayang serta tokoh masyarakat Nagari Andaleh- Baruh Bukik. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *