BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Arkadius Dt. Intan Bano Bicara Politik Dari Berbagai Sudut Pandang

113
×

Arkadius Dt. Intan Bano Bicara Politik Dari Berbagai Sudut Pandang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM, MBA yang bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat menggelar Pendidikan politik bagi tokoh masyarakat se-Tanah Datar pada Minggu (10/12) di hotel Emersia Batusangkar.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin ini diikuti oleh 150 peserta dari seluruh Nagari di Tanah Datar.

Dalam sambutannya Jefrinal menyampaikan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar dan juga beraktifitas dalam bidang politik. Baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

” Meskipun sudah familiar dengan kata-kata politik, namun masih banyak diantara masyarakat kita yang alergi dengan politik. Menurut filsafat Yunani kuno politik adalah segala sesuatu yang dilakukan manusia untuk tujuan baik. Sedangkan pendidikan bisa didefinisikan sebagai upaya mendapatkan ilmu” ujar Jefrinal.

Selanjutnya Jefrinal juga menyampaikan bahwa dalam pendidikan politik kali ini para narasumber akan memaparkan apa itu politik, dan kalangan-kalangan yang ikut berperan serta dalam politik.

Ir. Arkadius Dt.Intan Bano, MM, MBA yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa definisi tentang politik, yaitu:
1. Teori klasik Aristoteles
Politik adalah usaha yang dilakukan warga untuk mewujudkan kebaikan bersama
2. Kumpulan para ahli
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun non konstitusional
3. Umum
Tergantung persepsi dan cara pandang
a. Strategi mewujudkan kebaikan bersama
b. Upaya meraih kekuasaan
c. Manipulasi kepentingan

“Adapun dasar hukum dari politik adalah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (pasal 6A ayat 1dan 2, pasal 7,dan pasal 28), Undang-undang nomor 2 tahun 2008 dan UU no:2 tahun 2011 tentang partai politik, UU no: 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU” urai Arkadius.

Lebih lanjut politisi yang akrab dipanggil Dt.Intan Bano ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat ini adalah : menyiapkan kader petarung untuk memenangkan Pemilu, mengedukasi masyarakat untuk membentuk insan sadar politik dan bertanggung jawab secara etis dan bermoral untuk memenangkan Pemilu, membentuk manusia partisipan yang bertanggung jawab serta mampu memilih calon pimpinan dan Wakil rakyat yang berkualitas.

Hadir juga sebagai narasumber, Hamdan Komisioner KPU dan Alni ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang memaparkan tentang peran serta masyarakat, Pemerintah dan lembaga dalam Pemilu, metode kampanye serta hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dalam proses Pemilu. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *