Oleh : Muhammad Azmi Baihaqi, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Padang
Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa kita kenal dengan COVID-19 adalah suatu penyakit menular yang berasal dari Tiongkok dan awal mula penyebarannya tepatnya berada di kota Wuhan, hingga akhirnya menyebar dari satu negara ke negara-negara lainnya pada akhir tahun 2019 dan mulai menyebar ke Indonesia dengan kasus pertama pada awal tahun 2020 lalu. Virus ini memiliki beberapa gejala umum seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, hidung berair, hingga hilangnya indera penciuman dan perasa penderitanya. Penyakit ini juga dapat menimbulkan gejala yang parah dan butuh perawatan khusus seperti terjadinya batuk disertai lendir, kesulitan bernapas, hingga nyeri pada bagian dada.
Tingginya lonjakan pasien yang terinfeksi positif virus ini pada 2020 lalu membuat masyarakat merasa khawatir dan takut untuk melakukan aktivitas diluar rumah, hingga akhirnya Kementerian kesehatan buka suara untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan memberikan beberapa cara mencegah atau mengurangi resiko terpapar virus COVID-19 tersebut, seperti cucilah tangan dengan air bersih dan sabun selama 20 detik, hindari adanya kontak langsung dengan orang yang memiliki gejala terinfeksi, hindari menyentuh hewan liar, hingga pentingnya mengkonsumsi vitamin serta makanan dan minuman yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Mendengar adanya kabar dari Presiden Jokowi mengenai adanya warga Indonesia yang terpapar dan positif pada 2 maret 2020 silam, pemerintah langsung melakukan beberapa kebijakan demi menekan lajunya penyebaran virus COVID-19 di negara Indonesia.
Yang pertama dengan arahan mewajibkan memakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas diluar rumah dan sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun, dan langkah pemerintah selanjutnya dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dan membuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau yang biasa kita kenal sebagai GTPP COVID-19. GTPP COVID-19 ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keppres No. 7 tahun 2020. Kebijakan ini hanya diberlakukan selama kurang lebih 14 hari, namun jika penyebaran virus masih terlampau tinggi maka PSBB tersebut dapat diperpanjang. Selanjutnya pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan vaksinasi pasien.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap ampuh mengurangi tingginya penyebaran kasus positif Covid-19, hingga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Airlangga Hartanto menyatakan “ setelah libur panjang akhir Oktober, terjadi kenaikan sampai pasca-libur Natal hingga tahun baru. Kasus harian tembus angka 10.000. Ini penting untuk diadakan kedisiplinan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, yang tidak akan berhasil kalau masyarakat tidak menjalankan protokol kesehatan.” Ujar Airlangga.
Namun setelah redanya kasus Covid-19 di Indonesia pada 2023 dan berhasilnya kebijakan pemerintah tersebut dalam mengatasi tingginya angka kematian dan bertambahnya pasien sembuh hingga akhir tahun 2023 ini, kini virus Covid-19 kembali meresahkan dan menyebar di beberapa negara di dunia, hingga kembali menyebar masuk ke Indonesia. Varian baru virus Covid-19 yang menyebar di Indonesia adalah varian ERIS atau EG5 dan EG2. Menteri Kesehatan mengatakan kasus Covid-19 di indonesia mecapai lebih dari 2.000 kasus per minggu. Untuk data saat ini kasus terkonfirmasi positif ada 402 orang, kasus sembuh tercatat 1.003 orang, kasus aktif 2.154 orang, dan kasus meninggal 6 orang. Ini merupakan data kasus Covid-19 di Indonesia pada 16:00 WIB, 22 Desember 2023. Dari hasil penelitian dan riset pemerintah, terungkap bahwa kembalinya penyebaran Covid-19 bermula dari turis asing yang datang ke Indonesia hingga warga Indonesia sendiri yang habis pulang dari luar negeri.
Meskipun kasus pasien aktif terus meningkat, pemerintah dan dinas perhubungan memastikan tidak adanya pembatasan saat Natal dan libur akhir tahun, dan masih belum ada tanda-tanda akan diberlakukannya PPKM maupun PSBB kembali. Namun pemerintah tetap waspada dan siap siaga apabila terjadinya badai pasien atau lonjakan tinggi kasus positif masyarakat seperti akan diberlakukannya PPKM ringan dan lain-lain. Sedangkan disisi lain Kementerian Kesehatan terus menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan, menghindari kerumunan, mewajibkan masker kepada pengguna kendaraan umum dan segera melapor atau melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala-gejala terjadinya infeksi virus tersebut.