Oleh : Asyifa Zulmi, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Baiturrahmah Padang
Korupsi merupakan suatu sikap ketidakjujuran yang dilakukan oleh sesorang atau suatu kelompok yang dipercayakan dalam suatu jabatan, untuk memperoleh keuntungan bagi pribadi maupun kelompok. Korupsi juga sering terjadi di pemerintahan mulai dari penerimaan suap, penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Korupsi yang sering terjadi akhir-akhir ini korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik.Partai politik adalah penyalur aspirasi rakyat untuk menyuarakan kepentingan politik masyarakat itu sendiri.
Partai politik merupakan sarana untuk akses seseorang politisi untuk menduduki jabatan baik eksekutif ataupun legislatif. Namun tindakan yang kerap kali dilakukan para kader partai seperti penyalahgunaan dana partai.pemberian bantuan dari Negara harus di sertai dengan aturan yang ketat dan transparansi agar tidak terjadi korupsi. Dan untuk mengatasi korupsi dalam partai politik pentingnya kesadaran untuk menerapkan pengetahuan anti korupsi partai politik dan meningkatkan integritas kader- kader partai politik.
Salah satunya korupsi yang terkait dengan pemilihan umum yang melibatkan kader partai politik adalah dimana kejahatan pelaku korupsi yang di kendalikan dan di lindungi oleh para petinggi partai politik. Korupsi yang dilakukan oleh kader partai sangat menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Korupsi yang dilakukan oleh kader politik tersebut tidak hanya merugikan Negara.
Seperti yang dilakukan politisi partai Golkar yang diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.Azis Syamsuddin di duga memberi uang sebesar Rp.3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.Aziz di jemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannnya di Jakarta Selatan,Jumat (24/9) malam.Ia langsung digiring kegedung KPK. Usai ditetapkan sebagai tersangka,politisi yang masih muda ini langsung di tahan KPK.
Korupsi di dalam konteks pemilihan umum (pemilu) sering kali mencoreng wajah demokrasi. Salah satu bentuk korupsi yang kerap terjadi adalah ketika kader partai terlibat dalam praktik-praktik tidak etis yang bertujuan untuk memanipulasi hasil pemilu. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pihak lawan politik, tetapi juga merusak integritas keseluruhan sistem demokrasi.
Kader partai yang terlibat dalam korupsi pemilu sering kali menggunakan berbagai metode licik untuk mencapai tujuan mereka. Salah satunya adalah penyebaran dana suap kepada pemilih atau bahkan petugas pemilu. Praktik ini tidak hanya menodai proses pemilihan, tetapi juga memperlemah keyakinan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi pemilu.
Selain itu, manipulasi data pemilih juga menjadi masalah serius yang harus dihadapi. Kader partai yang tidak bermoral dapat terlibat dalam pemalsuan daftar pemilih atau bahkan menciptakan pemilih palsu untuk meningkatkan dukungan bagi partainya. Dalam konteks ini, keberhasilan pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak sebenarnya masyarakat, melainkan hasil dari tindakan-tindakan curang yang dapat merusak fondasi demokrasi.Tidak hanya itu, penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya pemerintahan oleh kader partai juga dapat terjadi selama proses pemilu. Pemanfaatan posisi dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan partai dapat menciptakan ketidaksetaraan persaingan politik yang seharusnya adil dan terbuka untuk semua peserta.
Pentingnya menang dalam pemilu sering kali mendorong kader partai untuk mengabaikan prinsip-prinsip moral dan etika politik. Mereka cenderung fokus pada hasil yang diinginkan tanpa memperhatikan dampak negatifnya terhadap demokrasi dan kepercayaan masyarakat. Hal ini menciptakan lingkungan politik yang tercemar oleh tindakan korupsi yang merugikan semua pihak.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan tindakan tegas dan sistem pengawasan yang kuat. Penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap kader partai yang terlibat dalam korupsi pemilu menjadi kunci untuk memulihkan integritas demokrasi. Selain itu, pendidikan politik yang lebih baik dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil juga diperlukan.
Dalam kesimpulannya, korupsi yang dilakukan oleh kader partai dalam pemilu bukan hanya masalah internal partai politik, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi. Upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi ini demi menjaga integritas sistem pemilihan umum dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
Korupsi yang melibatkan kader partai dalam pemilu merupakan ancaman serius terhadap integritas demokrasi. Dalam upaya memenangkan suara, beberapa kader terlibat dalam tindakan tidak etis, seperti penyebaran suap kepada pemilih dan pemalsuan data pemilih.
Praktik korupsi ini tidak hanya merusak persaingan politik yang sehat, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum. Manipulasi hasil pemilu melalui penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya pemerintahan menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memberantas korupsi dalam konteks pemilu. Langkah-langkah pencegahan, seperti pendidikan politik yang lebih baik dan peningkatan kesadaran masyarakat, juga diperlukan.
Mengatasi korupsi kader partai adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pemilu mencerminkan kehendak sebenarnya masyarakat dan memperkuat fondasi demokrasi. Dengan mengambil tindakan tegas dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat menjaga integritas proses pemilihan umum dan melindungi demokrasi dari ancaman korupsi.