Berita UtamaOpiniTERBARU

Fenomena Anti Korupsi dan Melemahnya Peran KPK di Indonesia

139
×

Fenomena Anti Korupsi dan Melemahnya Peran KPK di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto : Fadil  Muhammad Ihsan

Oleh : Fadil  Muhammad Ihsan, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Biturrahmah Padang

Salah satu masalah negara terutama Indonesia dengan penyelesaian tersulit adalah bentuk korupsi yang dilakukan oleh sekelompok aparatur negara. Menurut pandangan hukum yang dituangkan dalam UU No 20 Tahun 2001 yang memiliki 13 pasal membahas mengenai tindak pidana korupsi yang mengartikan bahwa korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan negara atau perekonomian negara. Hal ini dapat dilihat ketika terjadinya ketidakstabilan politik.

Fenomena yang sering terjadi dalam kasus korupsi ini yaitu adanya tindakan penyuapan uang dan politik uang. Di indonesia korupsi seolah-olah menjadi hal lumbrah bahkan turun temurun sering terjadi. Seharusnya para pelaku politik memberikan contoh yang baik bagi penerusnya serta bekerja dengan benar agar tidak merugikan masyarakat serta negara.

Selama periode 1 Januari Hingis 6 Oktober 2023 Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK) mencatat bahwa terdapat 85 kasus korupsi di Indonesia. Bentuk tindak korupsi terbanyak berupa penyuapan dengan total kasus yang ditemukan oleh KPK yaitu sebanyak 44 kasus, tindakan korupsi dengan pengadaan barang dan jasa yaitu sebanyak 32 kasus, tindakan pencucian uang sebanyak 6 kasus, permasalahan proses penyidikan sebanyak 2 kasus, tindak pungutan sebanyak 1 kasus yang ditemukan oleh KPK.Hal ini seringkali ditemukan pada sektor pemerintahan kabupaten atau kota, pemerintahan provinsi, BUMN maupun instansi kementrian atau lembaga terkait.

Tindak pidana korupsi ini seringkali martoritas terjadi pada pejabat pemerintahan, wali kota atau bupati beserta wakilnya, instansi swasta, lembaga atau kementerian, DPR atau DPR, gubernur, hakim, pengacara maupun profesi lainnya.

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas tindak kejahatan ini dengan memberikan sanksi besar. Namun, hal ini masih saja belum teratasi dengan baik, masih banyaknya oknum pemerintahan yang melakukan tindakan korupsi dan dengan santainya berkeliaran bebas di Indonesia serta menganggap bahwa mereka tidak mempunyai kesalahan terhadap siapapun.  Sebenarnya nilai-nilai anti korupsi dapat diberikan kepada masyarakat dan pemerintahan melalui lembaga atau organisai yang ada dalam masyarakat, lembaga pendidikan, serta komunitas kecil di masyarakat.

Baiknya pemerintah memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut andil dalam masalah pemberansatan korupsi ini, sehingga masyarakat dapat memberikan sarannya serta pendapat kepada penegak hukum dalam penanganan perkara tindak kejahatan korupsi ini. Sehingga harapannya  slogan anti korupsi di negara kita dapat benar-benar terjadi dan tidak akibatnya tidak adanya pihak yang dirugikan baik itu negara, pemerintahan, instansi terkait maupun masyarakat.

Lembaga pemerintahan maupun komisi harapannya dapat memberikan informasi terkait proses perkembangan dan penanganan korupsi di negara ini kepada masyarakat secara terbuka tanpa ada yang disembunyikan dari masyarakat. Karena hal ini telah sesuai dengan kesepakatan pada pasal 9 ayat 2b UU mengenai keterbukaan informasi publik yang secara heals menyebutkan bahwasanya informasi mengenai kegiatan dan kinerja yang dilakukan oleh pelaku pemerintahan yang harus disediakan dan disampaikan kepada masyarakat secara berkala melalui media karena media merupakan bentuk komunikasi yang paling efektif untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas sehingga kasus korupsi bisa diketahui oleh masyarakat dan pemerintah dapat memberikan edukasi mengenai dampak korupsi yang merugikan semua belah pihak baik itu pihak pemerintah, instansi maupun masyarakat luas secara umumnya.

9 Desember merupakan hari anti korupsi Internasional, namun sayang sekali KPK sangat lemah dalam upaya pemberantas korupsi di Indonesia ini. Sehingga hal ini tidak menjadi suatu hal yang patut untuk dicemaskan oleh segintir pelaku tindak kejahatan ini bahkan beberapa kasus korupsi juga terjadi pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini, sebut saja Firli Bahuri salah satu ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 yang melanggar kode etik dengan melakukan tindak pidana korupsi . Sehingga hal ini dapat di jadikan kesimpulan bahwa kinerja KPK di negara Indonesia ini sangatlah lemah.

Beberapa Hal yang dapat dijadikan contoh oleh negara kita untuk memberantas korupsi di negara ini seperti mencontoh kinerja Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong yang memiliki tiga strategi utama untuk memberantas korupsi, yakni pencegahan, penindakan dan pendidikan.

Komitmen pelaku pemerintahan dengan penerapan kode etik yang baik di Hong Kong juga memegang peranan yang sangat penting, sehingga ICAC mampu menjadi percontohan lembaga pemberantasan korupsi di negara lain. Upaya yang dilakukannya yaitu dengan kontrol ketat dan anti suap sehingga dapat mencegah praktik korupsi di negara ini.

Sehingga dengan hal tersebut Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember  dapat menjadi harapan baik bagi pemerintah, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan mengenai tujuan bersama untuk mencipatkan suatu tatanan negara yang bersih dan kuat. Hal ini  akan lebih mudah terwujud apabila semua pihak memiliki komitmen dan kemauan bersama dalam penguatan lembaga anti korupsi beserta seluruh instrumen hukum yang ada.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *