DHARMASRAYA, RELASI PUBLIK – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis ganja kering dengan menangkap dua orang pengedar, RS (21 tahun) dan TAM (23 tahun), dalam waktu 24 jam. Penangkapan tersebut dilakukan di kecamatan Timpeh dan Kecamatan Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku pertama, RS, seorang wiraswasta warga Dusun A2 Jorong Sungai Tambang I, Kenagarian Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, ditangkap di Jorong Marga Jaya, Kenagarian Taratak Tinggi, Kecamatan Timpeh pada hari Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wib. Dari RS, petugas berhasil menyita satu buntalan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nomor Polisi BA 2397 KO, dan satu handphone merek OPPO warna biru.
Pelaku kedua, TAM, wiraswasta warga Jorong Padang Bintungan 3, Kenagarian Sialanggaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di Jorong Padang Bintungan 3 pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wib. Dari TAM, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kantong plastik warna hitam putih yang didalamnya terdapat daun kering, ranting kering, biji kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja kering, satu pack kertas paper merek NARAYANA, satu buah lakban, tujuh lembar kertas warna coklat, tiga buah staples, satu kotak isi staples, satu buah gunting, dan satu unit handphone merek Samsung warna merah.
Kapolres Dharmasraya, AKBP BAGUS IKHWAN, S.I.K, menjelaskan bahwa kedua pelaku RS dan TAM ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di kecamatan Timpeh dan Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan seringnya kedua pelaku melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP RUSMARDI, S.H, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kedua lokasi tersebut, berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Kedua pelaku RS dan TAM, beserta barang bukti, dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Kapolres Dharmasraya berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat, para tokoh, dan ninik mamak untuk bersama-sama mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba di Kabupaten Dharmasraya. Apabila ada orang yang dicurigai terlibat, diimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian dan pihak berwenang, baik Bhabinkamtibmas maupun polsek terdekat. (JP)