BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Bawaslu Sumatera Barat Ingatkan Caleg Aturan Pemasangan APK

78
×

Bawaslu Sumatera Barat Ingatkan Caleg Aturan Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASI PUBLIK – Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Ada delapan metode kampanye, dua di antaranya yakni penyebaran bahan kampanye ke publik dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Bahan kampanye bisa berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut lainnya.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni:

tempat ibadah;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
gedung atau fasilitas milik pemerintah;
jalan-jalan protokol;
jalan bebas hambatan;
sarana dan prasarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan.
Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.

Sementara itu, alat peraga kampanye meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Masih menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye di wilayah kabupaten/kota.

Lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemasangan APK wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye:

tempat ibadah;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
gedung milik pemerintah;
fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.

Terpisah Komisioner Bawaslu Sumatera Barat Muhammad Khadafi menyampaikan,bahwa dalam aturan Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berikut tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye

fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Secara aturan boleh apa tidak seorang caleg menggunakan fasilitas Pemerintah untuk tempat APK

Dengan Tegas Khadafi menyampaikan “tidak boleh” ungkapnya. (Rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *