BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Geger! Anak Pukul Ayah Tiri Hingga Tewas di Pesisir Selatan

1260
×

Geger! Anak Pukul Ayah Tiri Hingga Tewas di Pesisir Selatan

Sebarkan artikel ini
Yoko saat dilakukan perawatan di Puskesmas Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok/Mil)

PESSEL, RELASI PUBLIK – Yoko (25) diduga melakukan penganiayaan Ayah tirinya Ali Mardi (50). Yoko memukul kepala ayah tirinya dengan menggunakan sebuah balok (kayu bulat) hingga tewas.

Tragedi ini terjadi di Kampung Kapencong Kenagarian Kapelgam (Kapencong Lubuk Gambir) Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, AKP M. Thamrin membenarkan kejadian tersebut.

Thamrin mengatakan menurut dari keterangan dugaan pelaku kejadian itu berawal saat korban datang ke rumah nenek pelaku mencari orang tua untuk menanyakan keberadaan (istri muda korban) pada Sabtu 10 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian pelaku menjawab tidak tahu.

Lalu, kata Thamrin, korban datang lagi ke rumah pelaku dan masuk ke dalam rumah pada Minggu (11/2/2024) dini hari sekitar pukul 00.30.WIB.

Pada saat itu korban langsung menusukkan sebuah pisau ke arah dada pelaku satu kali. Sehingga pelaku lari keluar rumah dan berkelahi dengan korban sehingga ke dua lengan pelaku dan wajahnya (muka) terkena tusukan yang digunakan oleh korban.

“Nah, di saat kondisi itu lah pelaku mengambil sebuah balok (kayu) dan memukul kepala korban sehingga mengakibatkan sekarat dan jatuh ke tanah mengeluarkan darah dengan posisi tertelungkup,” kata Thamrim, Minggu (11/2/2024).

Setelah itu, kata Thamrim, pelaku dan korban dibawa masyarakat ke Puskesmas Koto Berapak guna dilakukan perawatan tim medis.

“Namun tim medis menyatakan korban telah meninggal,” kata dia.

Ia mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan korban kepada pihak keluarga di Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Bayang Utara.

“Sementara pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Mil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *